Pengertian Serikat Pekerja
Sebuah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja atau buruh baik diperusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat terbuka, bebas, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan buruh serta meningkatkan kesejahteraan buruh dan keluarganya
Sistem Manajemen Tenaga Kerja
Manajemen sumber daya manusia merupakan manajemen yang menitikberatkan perhatiannya kepada faktor produksi manusia dengan segala kegiatannya untuk mencapai tujuan perusahaan. Sumber daya manusia merupakan investasi yang memegang peranan penting bagi perusahaan. Tanpa adanya sumber daya manusia, faktor produksi lain tidak dapat dijalankan dengan maksimal untuk mencapai tujuan perusahaan.
A. Serikat Pekerja dan Manajemen Sumber Daya Manusia
Dalam UU no.13/2003 tentang ketenagakerjaan yang mendasari serikat buruh, bahwa serikat buruh ini bekerja total untuk kepentingan para pekerja, dimana mereka merasa tidak mendapat hak yang sesuai dari perusahaan, dalam menanggapi hal ini, perusahaan mulai mengolah sumber daya manusia dengan profesional oleh departemen tersendiri dalam suatu organisasi, yaitu Human Resource Departement.. Mengingat betapa pentingnya peran SDM untuk kemajuan organisasi, maka organisasi dengan model yang lebih moderat menekankan pada fungsi SDM dengan orientasi jangka panjang. Mengelola SDM di era globalisasi bukan merupakan hal yang mudah, sehingga diberlakukan beberapa prinsip dalam pengelolaan manajemen SDM ini, seperti berupaya memenuhi kebutuhan dan keinginan SDM dimana kecenderungannya SDM yang puas akan selalu berusaha memenuhi kebutuhan dan keinginan para konsumennya; Membangun kesempatan terhadap SDM untuk berperan aktif dalam perusahaan, dengan tujuan untuk menciptakan semangat kerja dan memotivasi SDM agar mampu menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan mampu menumbuhkan jiwa intrapreneur SDM perusahaan.
B. Struktur dan Fungsi Serikat Pekerja
Serikat pekerja berkembang seiring dengan pekerjaan, lingkungan tempat mereka bekerja dan menyeimbangi dengan kekuasaan bisnis mereka, sehingga serikat buruh dapat terbagi atas fungsi dan geografis. Ada tiga lapisan dalam struktur AFL-CIO (dan serikat pekerja USA lainnya). Pertama, ada serikat pekerja setempat. Ini merupakan serikat pekerja lokal yang menandakan persetujuan tawar-menawar kolektif yang menetapkan upah dan kondisi kerja. Serikat lokal itu pada gilirannya merupakan cabang tunggal dalam serikat pekerja nasional. Lapisan ketiga dalam federasi nasional, dalam hal ini, AFL-CIO. Federasi ini terdiri dari kira-kira 100 serikat pekerja nasional dan internasional, yang pada gilirannya terdiri dari 60.000 lebih serikat pekerja lokal. AFL-CIO sebenarnya memiliki sedikit pengaruh, kecuali apa yang dimungkinkan untuk dijalankan oleh serikat pekerja nasionalnya yang penting. Dengan demikian, ketua dari serikat pekerja para buruh memiliki pengaruh lebih besar dalam kapasitas itu dibanding kapasitasnya sebagai wakil ketua dari AFL-CIO. Namun sebagai satu hal praktis, AFL-CIO bertindak sebagai juru bicara untuk tenaga kerja, dan ketuanya, Lane Kirkland, telah menghimpun kekuatan politik jauh di dalam akses dari seorang ketua yang hanya boneka.
Kerjasama dan Resolusi Perselisihan
Bentuknya dapat berupa kolektif tawar-menawar, dimana perwakilan serikat pekerja dari kalangan karyawan dalam sebuah unit perundingan merundingkan kondisi kerja bagi keseluruhan unit perundingan. Untuk menyelesaikan persengketaan dalam UU PPHI, salah satu upaya yang dilakukan untuk mempercepat penyelesaian setiap perselisihan demi kepastian hukum yaitu dengan menentukan batas penyelesaian melalui Bipartit yang dilakukan perundingan paling lama 30 (tiga puluh ) hari harus diselesaikan sejak tanggal dimulainya perundingan, penyelesaian melalui Mediasi dan Konsiliasi dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak Mediator atau Konsiliator menerima permintaan penyelesaian perselisihan, dan penyelesaian di tingkat Pengadilan Hubungan Industrial yang selambat-lambatnya 50 (lima puluh) hari terhitung sejak sidang pertama dilakukan, penyelesaian pun akan meningkat ke Mahkamah Agung yang memperoleh kepastian hukum dalam waktu tidek lebih 6 bulan. Ada pun arbitrase adalah penyelesaian perselisihan melalui kesepakatan dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat, seperti Mahmkamah Agung
Hubungan Pemerintah dan Serikat Pekerja
Untuk melindungi srikat pekerja, pemerintah menuangkan segala peraturannya ke dalam UU no.13/2003 tentang ketenagakerjaan, dalam tindakan hubungan serikat pekerja nasional, membela hak untuk berorganisasi dalam serikat pekerja dan tawar-menawar dengan manajemen atas upah, jam, kondisi kerja. majikan dilarang campur tangan terhadap hak hak yang dilaksanakan karyawan dan ini dibahas dalam undang-undang pemerintah, yakni Labor Management Relations Act (LMRA) yang mengatur tentang hubungan antara pekerja dan majikan. LMRA juga merupakan suatu undang-undang yang merupakan kontrol dari penyalahgunaan kekuasaan dan batasan-batasan tindakan yang melindungi hak-hak para pekerja. Ini diatur dalam The Labor-Management Reporting and Disclosure Act (LMRDA) merupakan standarisasi untuk laporan dan penyingkapan khususnya transaksi keuangan dan administratif dalam serikat kerja, melindungi dana dan asset serikat pekerja, administrasi yang mewakili organisasi pekerja, dan menentukan atau peilihan kantor organisasi pekerja. Juga merupakan suatu tindakan yang menjamin hak seluruh anggota serikat pekerja dan membuat serikat pekerja lebih demokratis.
Kerjasama Manajemen Serikat
Terdapat tantangan manajemen sumber daya manusia, seperti perubahan lingkungan bisnis yang cepat, dan untuk mengantisipasinya dilakukan penambahan pembiayaan (cost), dan Memberikan imbalan yang cukup tinggi pada pekerja yang mampu melakukan improvisasi yang kreatif.
Keragaman tenaga kerja bersifat terbatas, terutama yang agak menonjol adalah perbedaan berdasarkan jenis kelamin dan usia. Namun perusahaan di Indonesia harus siap dalam mengantisipasi keragaman tenaga kerja dalam rangka globalisasi, karena keragaman akan meluas dengan masuknya modal asing yang berarti juga masuknya tenaga kerja asing dari berbagai etnis atau bangsa. Globalisasi Dari sudut MSDM untuk mengantisipasi keragaman tenaga berarti perusahaan harus berusaha memiliki SDM yang mampu mengatasi pengaruh perkembangan bisnis/ekonomi internasional seperti resesi, penurunan/kenaikan nilai uang dan memiliki SDM dengan kemampuan ikut serta dalam bisnis global/internasional dan perdagangan bebas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dari pemerintah. Perkembangan Pekerjaan dan Peranan Keluarga sangat penting dalam hal tanggung jawab dan semangat kerja. Masih kurangnya tenaga kerja termpil merupakan salah satu tantangan dalam manajemen ini.
Hubungan Tenaga Kerja dengan Persaingan Internasional
Dalam era globalisasi dewasa ini telah menimbulkan persaingan yang super ketat terutama dalam bidang ekonomi dimana dituntut penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dunia internasional telah menentukan standart mutu suatu produk yang akan dilepas ke pasar global,maka agar produk kita bisa eksis di pasar internasional maka kita harus meningkatkan mutu setidak-tidaknya setara dengan standart internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar