Minggu, 30 Januari 2011

Dampak Penyelundupan terhadap Perekonomian Indonesia


KATA PENGANTAR
Assalamualaikum wr wb
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah swt, karena berkat rahmat dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan Makalah Diskusi Kelompok ini tepat waktu. Makalah ini diberi judul “Dampak Penyelundupan terhadap Perekonomian Indonesia”, Makalah  ini juga ditujukan untuk mengikuti diskusi kelompok, semester 5 Prodi Perdagangan Internasional.
Kami haturkan terima kasih untuk :
1.      Kedua orang tua kami yang membantu baik secara moril maupun materil. Dukungan mereka lah yang menjadikan kami terus bersemangat menggapai cita.
2.      Para dosen yang tak dapat kami sebutkan satu per satu, terima kasih atas ilmu tercurah untuk kami sehingga kami dapat melihat cakrawala dunia perdagangan internasional.
3.      Rekan – rekan seperjuangan yang selalu ada di setiap keluh kesah. Terima kasih karena kerja keras, semangat dan dukungan kalian untuk menyelesaikan makalah ini sangat berarti dalam tersusunnya makalah ini.
4.      Dan semua pihak yang telah membantu.
Kami berharap makalah ini dapat berguna bagi para pembaca, khususnya untuk kelompok kami yang masih terus harus banyak belajar. kami menyadari,makalah ini masih jauh dari sempurna. Maka kami memohon kepada semua pihak untuk memberikan saran dan kritik yang membangun sehingga kami dapat terus belajar dan berkembang dari pengalaman yang ada.
Demikianlah sepatah kata yang dapat kami sampaikan, atas perhatian para pembaca, kami mengucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr wb
Jakarta, Agustus 2010
                                                                                                                                    Penulis


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Perdagangan merupakan kegiatan ekonomi yang sangat penting saat ini, maka tidak ada negara-negara di dunia yang tidak terlibat didalam perdagangan baik perdagangan antar regional, antar kawasan ataupun antar negara. Tujuan dari suatu negara melakukan Perdagangan adalah peningkatan welfare atau kemakmuran dari negara tersebut, yang diindikasikan dengan meningkatnya GDP (Gross domestic Products), meningkatnya Industrialisasi, kemajuan transportasi, dan usaha pengembangan kearah globalisasi. Pengertian perdagangan internasional merupakan hubungan kegiatan ekonomi antarnegara yang diwujudkan dengan adanya proses pertukaran barang atau jasa atas dasar suka rela dan saling menguntungkan. Hubungan Perdagangan Internasional tersebut kemudian menciptakan suatu tatanan perekonomian yang saling menguntungkan dan stabil.
Banyak faktor yang mendorong suatu negara melakukan perdagangan internasional, antara lain adalah untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam negeri, keinginan memperoleh keuntungan dan meningkatkan pendapatan negara dan masih banyak lagi.
Untuk dapat memenuhi kebutuhan barang di dalam perdagangan internasional, dan untuk dapat memperoleh keuntungan dan meningkatan pendapatan negara serta untuk dapat melancarkan kegiatan perdagangan internasional, tentu harus ditunjang dan diseimbangi dengan manajemen transportasi yang baik. Transportasi merupakan pemindahan barang dan manusia dari tempat asal (dari mana kegiatan pengangkutan dimulai) ke tempat tujuan (kemana kegiatan pengangkutan diakhiri). Transportasi bukanlah tujuan, melainkan sarana untuk mencapai tujuan yang berusaha mengatasi kesenjangan jarak dan waktu. Dengan manajemen transportasi yang baik maka kegiatan perdagangan internasional akan berjalan lancar, dimana dengan adanya manajemen transportasi yang baik maka barang yang akan di ekspor ataupun di impor akan sampai di tempat tujuan dengan tepat waktu. Pada abad ke-19 hingga saat ini, laju pertumbuhan transportasi sangat pesat sejalan dengan perkembangan teknologi. Peran transportasi sangat penting dalam perdagangan internasional. Moda transportasi yang banyak digunakan dalam perdagangan internasional adalah pengangkutan melalui laut dengan mempergunakan kapal-kapal barang (cargo ship). Alat transportasi laut (kapal) memiliki kelebihan dibandingkan alat transportasi lainnya, yaitu dapat mengangkut barang dalam jumlah yang besar.
Untuk memenuhi kebutuhan barang di dalam perdagangan internasional serta untuk memperoleh keuntungan dan meningkatan pendapatan negara, maka barang-barang yang hendak di impor maupun di ekspor harus memiliki kualitas yang baik dengan keadaan yang utuh dan masih dalam keadaan kondisi yang baik, mengingat medan transportasi yang akan dilalui barang-barang ekspor maupun impor sangat berat yaitu melalui darat, laut dan udara. Jumlah barang yang banyak dan ukuran yang beranekaragam, menyulitkan dalam penanganannya. Karena itu digunakanlah petikemas yang dirancang secara khusus dengan ukuran tertentu, dapat dipakai berulang kali, dapat menyimpan barang dan terhindar dari kerusakan. Dengan menggunakan petikemas pendistribusian barang lebih mudah dan efisien untuk perdagangan internasional.
Petikemas adalah peti atau kotak yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan International Organization for Standardization (ISO) sebagai alat atau perangkat pengangkutan barang yang bisa digunakan diberbagai moda, mulai dari moda jalan dengan truk peti kemas, kereta api dan kapal petikemas laut. Keunggulan peti kemas dalam sistem transportasi adalah intermodalitasnya yang sangat baik, karena bisa diangkut melalui jalan, kereta api maupun laut, karena memiliki dimensi yang baku, berat maksimal yang baku pula sehingga overloading seperti yang sering terjadi dijalan raya bisa dihindari, tidak memerlukan gudang karena bisa ditumpuk (sampai 7 lapis peti kemas) di lapangan terbuka, waktu bongkar muat yang singkat. Sehingga angkutan barang dengan peti kemas dapat diangkut dengan berbagai moda dalam rangkaian pelayanan dari pintu ke pintu.
Manfaat yang didapat dengan adanya penggunaan peti kemas antara lain adalah dapat mengurangi biaya angkutan barang lebih murah untuk setiap ton/m3, biaya kemasan menjadi relatif lebih murah, keamanan barang lebih terjamin dan lain-lain. Namun, disamping banyaknya manfaat yang diperoleh dari penggunaan peti kemas, ternyata penggunaan peti kemas juga memiliki suatu nilai negatif/kerugian apabila cara penggunannya disalah gunakan oleh si Pengguna. Penyalahgunaan peti kemas merupakan salah satu penyebab terjadinya penyelundupan yang kian marak di dunia perdagangan internasional. Selain itu, luasnya wilayah Indonesia yang terdiri dari pulau-pulau yang terbentang luas, tidak memungkinkan untuk melakukan penjagaan disetiap pantai dan membuat lemahnya pengamanan sehingga memberikan peluang bagi para penyelundup yang menginginkan barangnya lolos tanpa melewati system kepabeanan yang rumit. Di dalam makalah ini, kami akan mencoba untuk membahasnya, maka Makalah ini kami beri judul “DaSmpak Penyelundupan terhadap Perekonomian Indonesia”
1.2  Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka permasalahan tersebut dapat kita rumuskan sebagai berikut:
1.                  Apa saja yang menyebabkan tingginya tingkat penyelundupan di Indonesia?
2.                  Bagaimana Dampak Penyelundupan Terhadap Perekonomian Indonesia?
3.                  Bagaimana Cara Meminimalisir Terjadinya Penyelundupan?
1.3  Tujuan dan Manfaat Penulisan
1.3.1    Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah antara lain:
1.    Membantu menganalisis dan memecahkan dampak dari Penyelundupan yang kian marak di Indonesia
2.    Memberikan saran dan masukan kepada Pemerintah maupun Instansi terkait agar dapat meminimalisir dampak dari Penyelundupan
3.    Dengan adanya makalah ini, bagi setiap Pembaca dari seluruh kalangan, khususnya para pelaku perdagangan internasional, diharapkan setelah membaca makalah ini mereka tidak akan melakukan sesuatu yang menyimpang seperti malakukan penyelundupan untuk meloloskan barang-barang black market maupun grey market  yang dapat merugikan perekonomian Indonesia
1.3.2    Manfaat
Manfaat dari penulisan makalah ini antara lain:
1.    Para Pembaca mengetahui hal apa yang dapat menimbulkan dari penyelundupan
2.    Menambah pengetahuan Pembaca tentang perbedaan Black Market dan Grey Market serta dampaknya terhadap perekonomian Indonesia
3.    Setelah membaca makalah ini, maka para Pembaca dapat mengetahui bagaimana cara meminimalisir dampak penyelundupan terhadap perekonomian Indonesia.
1.4  Metodologi Penelitian
Pada makalah ini kami menggunakan metodologi penelitian kuantitatif, dimana kami menggunakan metode deskripsi dan kepustakaan. Metode deskripsi adalah suatu metode dalam penelitian status kelompok manusia, suatu objek, suatu set kondisi, suatu sistem pemikiran, ataupun suatu kelas peristiwa pada masa sekarang. Metode deskriptif adalah pencarian fakta dengan interpretasi yang tepat.
Sedangkan kepustakaan berarti kami mendapatkan data-data yang relevan dari berbagai sumber sehingga mendapatkan informasi yang dapat kami gunakan untuk menganalisis permasalahan yang akan kami bahas pada makalah ini.
Sesuai dengan penelitian pada makalah ini, kami melakukan metode deskripsi dan kepustakaan dengan mempelajari masalah-masalah dalam masyarakat khususnya sikap-sikap dan pandangan-pandangan pemerintah, mempelajari situasi-situasi tertentu, proses-proses yang sedang berlangsung, serta pengaruh dari suatu fenomena, dalam hal ini adalah menganalisis “Dampak Penyalahgunaan Peti Kemas Terhadap Perekonomian Indonesia”
Selain itu kami juga menggunakan metode evaluasi dalam penelitian ini dan menurut Supardi (2005:26), metode evaluasi adalah penelitian yang dilakukan untuk merumuskan hasil-hasil pelaksanaan kegiatan yang dilakukan, agar diperoleh umpan balik bagi upaya perbaikan perencanaan.

1.5  Sistematika Penulisan
Untuk memudahkan pembaca dalam memahami isi penulisan makalah ini secara keseluruhan, penulisan ini dibagi dalam empat bab dan masing-masing bab terdiri dari beberapa sub bab yang mana keseluruhan materi tersebut tersusun dengan sistematika sebagai berikut:
v BAB I PENDAHULUAN
Pada bab pendahuluan berisi tentang:
o   Latar Belakang
§  Pada sub bab ini berisi tentang apa yang melatarbelakangi penulisan makalah ini. Semua dijelaskan dan dipaparkan secara gamblang.
o   Tujuan dan Manfaat
§  Pada sub bab ini menjelaskan tentang tujuan dan manfaat dari penulisan makalah ini. Membahas tujuan apa yang akan dicapai dan manfaat apa yang bisa di ambil dari penulisan makalah ini.
o   Metodologi Penelitian
§  Pada sub bab ini menjelaskan tentang metode penulisan apa yang dipergunakan dalam penulisan makalah ini.
o   Sistematika Penulisan
§  Pada sub bab ini menjelaskan secara berurut secara sistematis apa saja yang akan dibahas di dalan penulisan makalah ini.


v BAB II LANDASAN TEORI
Ø  Pengertian-Pengertian
Pada sub bab ini akan mengemukakan teori-teori yang berkaitan dengan obyek penelitian, meliputi pengertian-pengertian perdagangan internasional, manajemen transportasi, petikemas, Black Market, Grey Market dan Penyelundupan dan hokum perdagangan internasional.
Ø  Tata Cara dan Ketentuan-Ketentuan
Pada sub bab ini membahas tentang tata cara dan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan perdagangan internasional, dalam hal ini lebih difokuskan pada masalah penyelundupan dan hukum yang mengikatnya.
Ø  Keuntungan/Kendala/Permasalahan
Pada sub bab ini mebahas tentang manfaat, keunggulan, kekurangan maupun permasalahan yang berkaitan dengan penyelundupan, sebagai topic yang diangkat dalam makalah ini.
v  BAB III ANALISIS MASALAH DAN PEMECAHANNYA
  Bab ini menganalisis dan memecahkan permasalahan meliputi:
Ø  Kondisi ekspor-impor Indonesia,
Pada sub bab ini akan digambarkan kondisi ekspor-impor di Indonesia sehingga kami dapat mengaitkannya dengan permasalahan Penyelundupan yang marak untuk meloloskan barang black market maupun grey market dalam transaksi perdagangan internasional.

Ø  Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya Penyelundupan,
Pada sub bab ini akan dipaparkan faktor-faktor yang mendorong terjadinya Penyelundupan dalam kegiatan ekspor-impor.
Ø  Dampak Penyelundupan terhadap Perekonomian Indonesia,
Pada Sub bab ini akan dilakukan analisis mengenai dampak Penyelundupan  terhadap perekonomian Indonesia yang pada dasarnya sangat merugikan.
Ø  Peminimalisiran dampak Penyelundupan
Pada sub bab ini, kami akan mencoba membuat langkah-langkah peminimalisiran sesuai dengan hasil diskusi kami sehingga didapatlah pemecahan dari permasalahan yang telah dijabarkan sebelumnya.
v  BAB IV PENUTUP
Pada bab ini terdiri dari:
4.1       Kesimpulan
         Pada sub bab ini akan dijelaskan dan di ambil kesimpulan dari penulisan makalah ini. Dari kesimpulan maka dapat di lihat inti yang terangkum dari penulisan ini.
4.2       Saran
          Pada sub bab ini akan kami paparkan saran-saran menurut hasil diskusi kami yang diharapkan dapat bermanfaat bagi para pembaca

BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 PENGERTIAN
 2.1.1 Perdagangan Intenasional
Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain.
Menurut Amir M.S., bila dibandingkan dengan pelaksanaan perdagangan di dalam negeri, maka perdagangan internasional sangatlah rumit dan kompleks. Kerumitan tersebut disebabkan oleh hal-hal berikut.
  • Pembeli dan penjual terpisah oleh batas-batas kenegaraan
  • Barang harus dikirim dan diangkut dari suatu negara kenegara lainnya melalui bermacam peraturan seperti pabean, yang bersumber dari pembatasan yang dikeluarkan oleh masing-masing pemerintah.
  • Antara satu negara dengan negara lainnya terdapat perbedaan dalam bahasa, mata uang, taksiran dan timbangan, hukum dalam perdagangan dan sebagainya.
Faktor pendorong Perdagangan Internasional
Banyak faktor yang mendorong suatu negara melakukan perdagangan internasional, di antaranya sebagai berikut :
Faktor yg mempengaruhi
a. Kemampuan suatu negara dalam memproduksi barang atau jasa terbatas.
b. Adanya manfaat yang diperoleh dari adanya perbedaan harga.
c. Adanya perbedaan faktor produksi yang dimiliki masing-masing negara, misal    Indonesia memiliki banyak sumber minyak bumi tapi memerlukan tenaga ahli    yang handal untuk mengambilnya.
d.Perbedaan sosial budaya.
e. Perbedaan selera masyarakat
f.  Adanya sarana komunikasi dan transportasi.
Tujuan Perdagangan Internasional
1. membebaskan bangsa-bangsa di dunia dari kemiskinan dan kelaparan
2. membebaskan bangsa-bangsa dari keterbelakangan di bidang ekonomi
3. memajukan perdagangan
4. mempercepat pertumbuhan ekonomi
5. meningkatkan kestabilan dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya dan pertahanan keamanan
6. memelihara ketertiban dan perdamaian dunia
7. meningkatkan dan memperat tali persahabatan antarbangsa di dunia.
2.1.2 Manajemen Transportasi
Tujuan Manajemen Transportasi
Manajemen Transportasi bertujuan untuk memberikan cara yang optimal untuk mendistribusikan sumber yang dimiliki ke lokasi / demand berasal. Jika membicarakan transportasi maka akan berkaitan dengan masalah distribusi. Distribusi harus diatur dengan baik sehingga operasional akan menjadi efektif. Efektivitas operasional akan memberikan efisiensi bagi perusahaan yang nantinya mampu menekan biaya sehingga akan berpengaruh dalam menciptakan competitive
2.1.3 Peti Kemas 
PENGERTIAN
Peti kemas / container merupakan gudang kecil yang berjalan untuk mengangkut barang dari satu tempat ke tempat lain harus bersama-sama alat pengangkutnya yakni, kapal truk atau kereta api sampai ke tempat yang dituju, biasanya ke gudang pemilik barang (exporter dan importer). Penggerakan container dari satu tempat lain tanpa adanya pembatasan territorial / wilayah pembawa muatan di dalamnya (cargo) secara aman, efisien serta dapat dipindah-pindahkan dari jenis angkutan yang satu ke jenis angkutan yang lain, tidak diperlukan membongkar lagi isi muatannya, Oleh karena itu container harus dalam kondisi laik laut (sea worthy) mampu menagan getaran pada waktu dalam pengangkutan di jalan raya, rel kereta api ataupun di depot dengan iklim dan suhu yang berbeda-beda, Bentuk-bentuk container sudah ada ukurannya yang diakui oleh dunia international, namun ada kalanya untuk keperluan khusus, bentuknya dapat disesuaikan dengan kebutuhan para pemakai, antara lain : 1. untuk militer (army container) 2. untuk logistik (oil offshore) 3. untuk office dan logistik (building & road project contractor). Untuk bentuk khusus ini tidak ada dalam pasaran bebas, biasanya harus dipesan pada produsen.
Peti kemas (Ingggris: ISO container) adalah peti atau kotak yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan International Organization for Standardization (ISO) sebagai alat atau perangkat pengangkutan barang yang bisa digunakan diberbagai moda, mulai dari moda jalan dengan truk peti kemas, kereta api dan kapal petikemas laut.
Salah satu keunggulan angkutan peti kemas adalah intermodalitynya dimana peti kemas bisa diangkut dengan truk peti kemas, kereta api dan kapal petikemas. Hal inilah yang menyebabkan peralihan angkutan barang umum menjadi angkutan barang dengan menggunakan peti kemas yang menonjol dalam beberapa dekade terakhir ini. Hal ini juga terlihat pada pelabuhan-pelabuhan kecil yang sudah menunjukkan trend peralihan ke peti kemas karena alasan keekonomian terutama dalam kaitannya kecepatan bongkar muat dan biaya yang lebih rendah.
JENIS
Berbagai variasi bentuk peti kemas digunakan untuk barang-barang yang spesifik namun menggunakan ukuran yang standar untuk mempermudah handling dan perpindahan moda angkutan.
Jenis peti kemas
  • Peti kemas barang umum untuk diisi kotak-kotak, karung, drum, palet dls, jenis yang paling banyak digunakan
  • Peti kemas tabung gas
  • Peti kemas tangki untuk curah cair
  • Peti kemas berventilasi untuk barang organik yang membutuhkan ventilasi
  • Peti kemas Generator
  • Peti kemas berpendingin
  • Peti kemas terbuka untuk pengakutan barang curah
  • Peti kemas yang diperlengkapi dengan isolasi
  • Peti kemas dengan pintu disamping
  • Collapsible ISO
Jenis peti kemas Tabung gas, tangki, generator biasanya tidak dilengkapi dengan dinding samping, depan belakang dan atas.
2.1.4 Black Market
PENGERTIAN
Pasar Gelap/ Black Market/ BM (kadang-kadang dikenal sebagai ekonomi bawah tanah atau hitam) adalah perdagangan barang dan jasa yang bukan merupakan bagian resmi dari ekonomi suatu negara, barang- barang dari suatu negara diselundupkan masuk ke negara lain sehingga pajak tidak dibayar, atau kegiatan ilegal, seperti narkoba dan prostitusi. Sektor kegiatan ekonomi yang melibatkan transaksi ekonomi ilegal, khususnya pembelian dan penjualan barang dagangan secara tak sah. Barang-barangnya sendiri bisa ilegal, seperti penjualan senjata atau obat-obatan terlarang; barang dagangan bisa dicuri; atau barang dagangan barangkali sebaliknya merupakan barang resmi yang dijual secara gelap untuk menghindari pembayaran pajak atau syarat lisensi, seperti rokok atau senjata api tak terdaftar. Disebut demikian karena urusan "ekonomi gelap" atau "pasar gelap" dilakukan di luar hukum, dan perlu diadakan "dalam kegelapan", di luar penglihatan hukum. Pasar gelap dikatakan berkembang saat pembatasan tempatnegara pada produksi atau syarat barang dan layanan yang berasal dari konflik dengan permintaan pasar. Pasar-pasar itu berhasil baik, kemudian, saat pembatasan negara makin berat, seperti selama pelarangan atau pendistribusian. Bagaimanapun, pasar gelap secara normal hadir dalam ekonomi kapitalisme maupun sosialisme. Istilah pasar gelap dalam bahasa inggris dikenal dengan illicit trade (dulu illegal trade, sekarang berusaha untuk dihapus karena tidak sesuai)
SUMBER PASAR GELAP
Sumber dari semua pasar gelap adalah adanya larangan atau pembatasan barang-barang tertentu oleh pemerintah sehingga terjadi penyelundupan. Larangan atau pembatasan pemerintah bisa bermacam-macam cara, larangan berarti berurusan dengan hukum pidana(contohnya: narkoba, bahan peledak, senjata). Sedangkan pembatasan bisa berbentuk pajak yang tinggi(contohnya: rokok, minuman keras), syarat-syarat yang ketat(maksudnya demi kepentingan kemaslahatan rakyat, contohnya: kayu), lisensi dan/atau Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) yang dimiliki oleh seseorang atau perusahaan dapat menjadi dasar hukum pemerintah untuk melarang barang bajakan, kuota (contohnya: beras, gula), dan lain-lain. Sumber dari pasar gelap dapat juga berupa sembunyi-sembunyi karena bertentangan dengan norma-norma masyarakat, seperti prostitusi, barang-barang porno, jimat, ilmu hitam, dan lain-lain (sebagian besar yang bertentangan dengan norma masyarakat sudah dibuatkan peraturan pemerintahnya).
HARGA PASAR GELAP
Sebagai akibat bertambahnya pembatasan pemerintah, harga pasar gelap untuk produksi yang bersangkut paut akan bertambah, seperti yang dikatakan pembatasan mewakili berkurangnya penawaran dan bertambahnya kemungkinan rugi pada bagian penawar, penjual, dan seluruh makelar. Menurut teori penawaran dan permintaan, kekurangan penawaran—membuat produk lebih langka—akan menaikkan harga, lainnya sama. Demikian pula, penyelenggaraan pembatasan yang bertambah akan menaikkan harga untuk alasan yang sama.
Barang yang diperoleh secara ilegal bisa mendapat 1 atau 2 tingkat harga. Mungkin akan kurang mahal daripada harga pasar (resmi) karena penawar tak mengadakan harga biasa dari produksi atau membayar pajak yang biasa. Kemungkinan lain, produk yang dipasok ilegal bisa lebih mahal daripada harga normal, karena produk yang dibicarakan sulit didapat dan mungkin tak tersedia resmi.
Dalam hal-hal terdahulu, bagaimanapun, kebanyakan orang mungkin melanjutkan membeli produk yang dibicarakan dari penawar resmi, karena sejumlah alasan:
  Konsumen mungkin merasa bahwa pemasok pasar gelap mengadakan bisnis secara tak bermoral (walau kritik ini bisa meluas ke penawar legal juga).
  Konsumen mungkin berhak lebih mempercayai pemasok resmi, karena mereka berdua lebih mudah berkontak bila salah dalam produk dan lebih mudah menyelenggarakan akuntabel.
  Di beberapa negara, merupakan serangan kejahatan membawa barang curian, faktor yang akan discourage pembeli.
Di kasus terkemudian tentang pasar gelap untuk barang yang dengan mudah tak tersedia melalui saluran resmi, pasar gelap akan tumbuh subur jika konsumen meminta meski kemudian berlanjut. Dalam kasus pelarangan resmi produk bahwa segmen besar masyarakat memandangnya tak berbahaya meski karena kedudukan legalnya, seperti di bawah pelarangan alkohol di AS, pasar gelap akan berhasil, dan pemasar gelap sering menginvestikan kembali keuntungan dalam aturan berjenis-jenis yang luas dari kegiatan tak resmi yang melebihi item "tak berbahaya" yang asli.
Harga pasar gelap bisa dikurangi dengan menghilangkan pembatasan legal yang relevan, demikian penawaran bertambah. Orang-orang yang menganjurkannya di dunia sekuler mungkin percaya bahwa pemerintah harus mengakui kejahatan yang lebih sedikit agar memfokuskan usaha pelaksanaan hukum pada bahaya pada masyarakat. Bagaimanapun, ini bisa dilihat oleh sejumlah orang sebagai persamaan kejahatan terlegalisasi agar mengurangi jumlah kejahatan "resmi" dengan kata lain, kelonggaran bahwa dalam pandangan mereka hanya membuat barang lebih jelek. Sebagai kemungkinan lain, pemerintah busa mencoba mengurangi permintaan. bagaimanapun, secara ekonomis ini keluar dari kebiasaan dan tak semudah proses sebagaimana menurunya penawaran.
2.1.5 Grey Market
Ekonomi istilah abu-abu Namun, mengacu pada pekerja yang dibayar di bawah meja, tanpa membayar pajak pendapatan atau kontribusi untuk layanan publik seperti Jaminan Sosial dan Medicare. Hal ini kadang-kadang disebut sebagai ekonomi bawah tanah atau "ekonomi tersembunyi."
Kadang-kadang istilah pasar gelap yang digunakan untuk
menggambarkan rahasia, yang tidak diatur (walaupun sering teknis hukum) perdagangan berjangka komoditas.
Barang masuk ke wilayah suatu negara secara legal namun kemudian ia tidak mengikuti jalur- jalur resmi perdagangan di negara tersebut.
Hal ini dapat dianggap sebagai jenis ketiga dari "pasar abu-abu" karena hukum, namun diatur dan mungkin tidak dimaksudkan atau secaraeksplisit resmi oleh produsen.


Deskripsi
Tidak seperti pasar gelap barang, abu-abu-pasar barang adalah legal. Namun, mereka dijual di luar jalur distribusi normal oleh perusahaan-perusahaan yang mungkin tidak memiliki hubungan dengan produsen barang.Sering bentuk impor paralel terjadi ketika harga barang secara signifikan lebih tinggi di satu negara dari yang lain. Situasi ini biasanya terjadi dengan peralatan elektronik seperti kamera . Pengusaha membeli produk mana tersedia dengan harga murah, sering di ritel tetapi kadang-kadang di grosir, dan impor secara hukum kepada target market. Mereka kemudian menjualnya dengan harga yang cukup tinggi untuk memberikan keuntungan tetapi di bawah harga pasar normal.
International upaya untuk mempromosikan perdagangan bebas , termasuk mengurangi tarif dan harmonisasi standar nasional, memfasilitasi bentuk arbitrase ketika produsen berusaha untuk menjaga harga yang sangat berbeda. karena sifat pasar abu-abu, sulit atau tidak mungkin untuk melacak jumlah penjualan yang tepat pasar abu-abu.
Grey-pasar barang seringkali baru, tetapi beberapa barang pasar abu-abu adalah barang bekas
Sebuah pasar barang bekas kadang-kadang dijuluki Pasar Hijau.
Mengimpor item tertentu secara terbatas seperti obat resep atau senjata api akan dikategorikan sebagai pasar gelap, karena akan penyelundupan barang ke negara target untuk menghindari pajak impor.  Suatu konsep yang berhubungan adalah bootlegging , penyelundupan atau pengangkutan barang diatur tinggi, khususnya minuman beralkohol .Istilah "bootlegging" juga sering diterapkan pada produksi atau distribusi palsu atau dinyatakan melanggar barang. Grey pasar kadang-kadang dapat mengembangkan untuk memilih video game konsol dan judul yang melampaui permintaan sementara pasokan dan toko-toko kehabisan stok, hal ini terjadi terutama selama musim liburan .  item populer lain, seperti boneka juga dapat dipengaruhi. Dalam situasi seperti harga pasar abu-abu mungkin lebih tinggi daripada produsen disarankan harga eceran . Online situs lelang seperti eBay telah memberi kontribusi pada munculnya pasar gelap video game.
Pihak-pihak yang paling terkait dengan pasar abu-abu biasanya agen resmi atau importir, atau item pengecer di pasar sasaran.Seringkali ini adalah anak perusahaan produsen nasional, atau perusahaan terkait. Sebagai tanggapan terhadap kerusakan yang dihasilkan untuk keuntungan mereka dan reputasi, produsen dan rantai distribusi resmi mereka sering akan berusaha untuk membatasi pasar abu-abu. tanggapan tersebut dapat melanggar hukum persaingan , terutama di Uni Eropa.  Produsen atau pemegang lisensi mereka sering berusaha untuk menegakkan merek dagang atau hak milik intelektual- hak terhadap pasar abu-abu.  hak tersebut dapat dilakukan terhadap impor, penjualan dan / atau iklan impor abu-abu. Pada tahun 2002, Levi Strauss , setelah setahun melawan hukum-4, dicegah Inggris supermarket Tesco dari pasar menjual celana jins abu-abu.  Namun, hak tersebut dapat dibatasi.  Contoh pembatasan tersebut termasuk jual doktrin pertama di Amerika Serikat dan doktrin kelelahan hak di Uni Eropa.
Ketika abu-abu-pasar produk diiklankan di Google , eBay atau situs web lain yang sah, dimungkinkan untuk permohonan penghapusan dari setiap iklan yang melanggar undang-undang merek dagang atau hak cipta. Hal ini dapat dilakukan secara langsung, tanpa keterlibatan profesional hukum. eBay , misalnya, akan menghapus daftar produk seperti itu bahkan di negara-negara di mana mereka membeli dan menggunakan tidak melanggar hukum.Produsen mungkin menolak untuk memasok distributor dan pengecer (dan dengan produk komersial, konsumen) bahwa perdagangan barang-pasar abu-abu. Mereka juga mungkin lebih luas membatasi pasokan di pasar di mana harga rendah.
Produsen dapat menolak untuk menghormati garansi dari item yang dibeli dari sumber abu-abu-pasar, dengan alasan bahwa harga yang lebih tinggi di pasar non-abu-abu mencerminkan tingkat pelayanan yang lebih tinggi meskipun pabrik tidak tentu kendali mereka sendiri harga untuk distributor.  Atau, mereka dapat memberikan layanan garansi hanya dari anak perusahaan produsen di negara tujuan impor, bukan negara ketiga dialihkan mana barang abu-abu yang akhirnya dijual oleh distributor atau pengecer.  Ini respon ke pasar abu-abu jelas terlihat dalam barang elektronik. hukum lokal (atau permintaan pelanggan) tentang distribusi dan kemasan (misalnya, bahasa pada label, unit pengukuran, dan pengungkapan gizi pada bahan makanan) dapat dibawa ke dalam bermain, seperti dapat nasional standar sertifikasi untuk barang tertentu.
Produsen dapat memberikan nomor model yang sama item yang berbeda di negara yang berbeda, meskipun fungsi item tersebut adalah identik, sehingga mereka dapat mengidentifikasi impor abu-abu. Produsen juga dapat menggunakan kode batch untuk memungkinkan pelacakan yang sama impor abu-abu. importir paralel pasar sering de-kode produk untuk menghindari identifikasi pemasok.
Di Amerika Serikat, pengadilan telah memutuskan bahwa decoding yang cacat produk adalah perubahan material, rendering produk dilanggar.  importir paralel pasar telah bekerja di sekitar keterbatasan ini dengan mengembangkan teknik removal baru.
Pengembangan kode wilayah DVD , dan setara regional lockout teknik dalam media lain, merupakan contoh fitur teknologi yang dirancang untuk membatasi arus barang antara pasar nasional, secara efektif melawan pasar abu-abu yang dinyatakan akan berkembang. Hal ini memungkinkan studio film dan pencipta konten lainnya untuk biaya yang lebih untuk produk yang sama di satu pasar daripada di lain atau menahan alternatif produk dari beberapa pasar untuk waktu tertentu. kelompok advokasi konsumen berpendapat bahwa diskriminasi terhadap konsumen-pembebanan harga yang lebih tinggi pada objek yang sama hanya karena tempat mereka tinggal-tidak adil dan anti-kompetitif.Sejak itu mengharuskan pemerintah untuk undang-undang untuk mencegah warga mereka dari pembelian barang dengan harga lebih murah dari pasar lainnya, dan karena hal ini jelas tidak dalam kepentingan warga negara mereka, banyak pemerintah di negara-negara demokrasi telah memilih untuk tidak melindungi teknologi anti-kompetitif seperti wilayah DVD -coding.

2.1.6 Underground Economy
Di media masa dan elektronik, seringkali kita disuguhi dengan berita-berita seputar penyelundupan barang konsumsi masyarakat ke luar negeri, seperti kayu, beras, gula, dan sebagainya. Tampaknya berita semacam ini tidak hanya menghiasi media masa kita. Di Negara lain, juga mengalami hal yang sama. Kita sering mendengar kasus-kasus masuknya barang tekstil dan elektonik dari China masuk ke Indonesia tanpa melalui pintu bea cukai, yang pada akhirnya menyebabkan terjadinya ketidaksamaan pencatatan nilai impor negara kita dari Cina dan nilai ekspor negara tersebut ke Indonesia. Uraian singkat tersebut sebagai prolog sekaligus contoh dari adanya fenomena underground economy.


 http://tanahbumbukab.bps.go.id/uploads/underground1.jpg

Underground economy mencakup kegiatan-kegiatan ekonomi baik legal maupun illegal yang tidak dilaporkan. Secara sederhana, underground economy mencakup semua aktifitas ekonomi yang secara umum dapat dipungut pajak ketika dilaporkan kepada kantor perpajakan. Diantara aktifitas illegal tersebut mencakup pasar illegal, dimana barang dan jasa diproduksi, di perjualbelikan dan dikonsumsi secara illegal. Aktifitas ini dikategorikan illegal karena secara hukum memang tidak dibenarkan (misalnya: peredaran obat terlarang atau aktifitas prostitusi). Sedangkan aktifitas legal yang termasuk underground economy berupa barang dan jasa legal yang diperjualbelikan dibawah kondisi illegal (misalnya: sektor konstruksi yang mempekerjakan karyawan yang tidak berlisensi). Kelompok pertama (aktifitas illegal yang masuk ranah underground economy) biasa dikenal sebagai black market, sedangkan kelompok kedua (aktifitas legal yang masuk underground economy) biasa dikenal sebagai grey market. Selain itu, transaksi-transaksi yang tidak terlapor seperti illegal logging, illegal mining, aktifiitas penyelundupan solar, banyaknya unit kegiatan usaha yang tidak berbadan hukum juga indikasi terjadinya aktifitas underground economy. Aktifitas black market sendiri dibagi menjadi dua (chart 1), yaitu unproductive black market, yaitu black market, dimana tidak ada nilai tambah yang diciptakan,seperti penyewaan pembunuh bayaran dan perdagangan barang curian. Yang kedua adalah productive black market, dimana penjual dan pembeli mendapat keuntungan dari perdagangannya, dan tidak satupun dari mereka yang memiliki kepentingan lain (iri, ikut campur, kepentingan moral) untuk menghentikannya. Dalam tulisan singkat ini yang masuk area underground economy adalah kegiatan productive black market, meskipun dalam konsep dan definisi neraca nasional hal ini masuk dlm kategori teori produksi, namun sering tidak dimasukkan dalam perhitungan karena alasan statistic (susah pendataannya). Sebagai ilustrasi untuk mengetahui kaitan underground economy dengan konsep ekonomi lainnya divisualisasikan di chart 2. Menurut cowell (1990) dalam montreal economy institute (2007). Garis I,membatasi area produksi dan nonproduksi (missal transfer/pemberian barang hasil produksi). Garis II, mengukur/meliputi PDB (official GDP). Sedangkan garis III, membatasi daerah underground ekonomi dengan area unproductive black market. Daerah irisan g merupakan area underground economy yang tertangkap dalam perhitungan PDB. Himpunan bagian  mencakup kegiatan irregular economy yang tidak terjaring dalam PDB (productive black market). Sedangkan himpunan bagian merupakan daerah yang mencakup kegiatan unproductive black market. Jadi, yang termasuk area underground economy adalah area g dan d, yang meliputi: produksi barang dan jasa,baik  legal dan ilegal, yang dijual atau dibeli secara illegal.


http://tanahbumbukab.bps.go.id/uploads/underground2.jpg
Besaran nilai underground economy di beberapa negara bervariasi. Menurut beberapa peneliti (Enste dan DR Schneider (2002)), dari tahun 1998-2000, persentase underground economy terhadap PDB untuk negara berkembang, transisi, dan negara maju berturut-turut sebesar 35% - 44%; 21% - 30%; 14% - 16%. Kegiatan ini tidak pernah dilaporkan dalam SPT pajak penghasilan. Sehingga masuk dalam criteria penyelundupan pajak (tax evasion).Terdapat hubungan negative antara kemajuan suatu negara dengan besaran underground economy. Semakin maju suatu negara, yang diindikasikan dengan terjaminnya kepastian hukum, rendahnya pajak yang diterapkan, kuatnya system hukum, maka besaran dari underground economy akan berkurang. Sebaliknya di negara-negara berkembang, meskipun sulit diperkirakan besaran tersebut (karena kelangkaan data), namun diyakini besaranya lebih besar dibandingkan dengan yang terjadi di negara-negara maju. Di Indonesia sendiri, besaran underground economy masih berada di level 21% lebih selama kurun tahun 2000 - 2003 (menurut Korean institute of public finance).
Tabel besarnya underground economy terhadap PDB beberapa negara Asia (%).
Negara/Tahun
1992/2000
2000/2001
2002/2003
(1)
(2)
(3)
(4)
Bangladesh
35,6
36,5
37,7
Kamboja
50,1
51,3
52,4
Hongkong
16,6
17,1
17,2
Indonesia
19,4
21,8
22,9
Korea
27,5
28,1
28,8
Malaysia
31,1
31,6
32,2
Thailand
52,6
53,4
54,1
Singapura
13,1
13,4
13,7
Sumber : korean institute of public finance
Apabila dibandingkan dengan singapura, posisi Indonesia masih kalah. Hal ini juga sejalan jika kita sandingkan dengan indikator lainnya, misalkan indeks CPI (corruption perception index) tahun 2009 yang dipublikasikan oleh transparenscy international. Indonesia peringkat 116, sedangkan singapura peringkat 3. Singapura dengan keterbatasan luas wilayah dan SDA, justru memiliki posisi dan peran yang sangat strategis dalam kancah perekonomian global.  PDB nya saja jauh melampaui Indonesia.
Metode pengukuran underground economy
Sangat sulit untuk mendeteksi adanya underground economy.  Beberapa ekonom menggunakan metoda pendekatan yang belum tentu sama satu sama lain. Beberapa pendekatan yang digunakan untuk mengetahui besarnya nilai underground economy adalah sebagai berikut:
a.   Pendekatan langsung. Melalui survey terhadap pelaku di kegiatan yang masuk kategori underground economy.
b.   Pendekatan moneter. Biasanya transaksi-transaksi yang masuk kategori underground economy menggunakan uang cash dalam pembayarannya. Jika money supply, baik cash maupun deposit bank meningkat melebihi dari nilai transaksi-transaksi yang terlapor, maka selisihnya digunakan untuk mengestimasi besaran underground economy.
c.   Pendekatan diskrepansi dalam official statistic. Menghitung selisih antara jumlah pengeluaran dan pendapatan dalam neraca nasional. Selain itu juga menggunakan penurunan tingkat partisipasi angkatan kerja sebagai pendekatannya.
d.  Pendekatan konsumsi listrik. Apabila pertumbuhan konsumsi listrik melampaui pertumbuhan ekonomi (aktivitas perekonomian), maka dapat digunakan untuk mengestimasi pertumbuhan underground economy.
e.   Pendekatan dengan metode MIMIC (multiple indicator multiple causes). Metode ini memanfaatkan ilmu ekonometrika, yaitu dengan membangun suatu model matematik yang melibatkan beberapa indicator terkait underground ekonomi (partisipasi angkatan kerja, currency, dsb).
Kemunculan underground economy, ditengarai terjadi karena didorong oleh beberapa penyebab, diantaranya adalah;  tingginya beban pajak, intensitas peraturan yang berlaku (misalnya: dinamika pasar kerja), transfer sosial, ketidakpercayaan terhadap lembaga publik.
Bagaimana dampak underground economy terhadap perekonomian? Karena diyakini bahwa transaksi-transaksi tersebut bernilai sangat besar. Bagi pemerintah, jelas ini akan merugikan, karena pajak yang seharusnya dapat diperoleh menjadi tidak tercapai.  Akibatnya pendapatan pemerintah akan berkurang. Lalu, bagaimana pengaruhnya terhadap statistic (angka) resmi? Tentunya akan menjadikan statistic yang diperoleh dari survei-survei menjadi menyesatkan (misleading). Termasuk diantaranya angka pertumbuhan ekonomi, pengangguran, pendapatan.
Meskipun aktifitas underground economy terkesan bernada negatif, akan tetapi tetap memiliki arti penting dalam perekonomian. Lalu, apa kaitan antara underground economy dengan pertumbuhan ekonomi (aktifitas ekonomi)? Seperti yang sudah disinggung di atas, bahwa underground economy sendiri merupakan bagian dari aktivitas ekonomi. Tentunya sirkulasi uang yang berputar di sektor underground economy ini pada gilirannya akan mempengaruhi sector ekonomi yang tercakup dalam PDB (official economy). Mata rantai ekonomi yang tercipta dari munculnya aktifitas-aktifitas underground economy, mulai dari bagian hulu sampai hilir, semuanya membentuk nilai tambah masing-masing. Nilai tambah yang  tercipta ini, sebagai kompensasi penggunaan (balas jasa) faktor produksi yang pada gilirannya akan memicu peningkatan demand. Sehingga akan membentuk keseimbangan pasar baru (supply demand). Akibatnya akan terjadi peningkatan produksi barang dan jasa (ekonomi tumbuh).
2.1.7 Penyelundupan
Pasar gelap maupun pasar abu-abu sangat erat kaitannya dengan penyelundupan. Penyelundupan adalah semua bentuk proses memperoleh barang yang dilarang/dibatasi tersebut menggunakan cara-cara yang melanggar hukum, oleh karena itu barang-barang yang terdapat di pasar gelap biasanya adalah barang hasil penyelundupan.
Penyelundupan tanpa tujuan lain kecuali untuk memperoleh uang dalam jumlah besar yangmerupakan jenis tindakan kriminal. Benar, barang selundupan bisa dijual lebih murah dan karena itu menguntungkan konsumen. Tapi keuntungan konsumen ini merugikan setidaknya tiga pihak: negara, produsen barang serupa, dan pedagang yang jujur. Karena itu, dalam jangka waktu tertentu, penyelundupan akan menghancurkan industri produk yang diselundupkan, menjadikan pemerintah kehilangan pendapatan yang mestinya harus dikembalikan kepada rakyat (kalau tak Dikorupsi).
2.1.8 Hukum Internasional
PENGERTIAN
Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional
Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antar bangsa atau hukum antar negara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antar bangsa atau hukum antar negara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.
Hukum Internasional merupakan keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara:
(i) negara dengan negara
(ii) negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.
Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
Definisi yang dibuat oleh Charles Cheny Hyde :
“ hukum internasional dapat didefinisikan sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya, serta yang juga mencakup :
1.        organisasi internasional, hubungan antara organisasi internasional satu dengan lainnya, hubungan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan fungsi-fungsi lembaga atau antara organisasi internasional dengan negara atau negara-negara ; dan hubungan antara organisasi internasional dengan individu atau individu-individu ;
2.        peraturan-peraturan hukum tertentu yang berkenaan dengan individu-individu dan subyek-subyek hukum bukan negara (non-state entities) sepanjang hak-hak dan kewajiban-kewajiban individu dan subyek hukum bukan negara tersebut bersangkut paut dengan masalah masyarakat internasional” (Phartiana, 2003; 4) 
Mochtar Kusumaatmadja mengartikan ’’hukum internasional sebagai keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antara negara dengan negara dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain’’. (Kusumaatmadja, 1999; 2)
Berdasarkan pada definisi-definisi di atas, secara sepintas sudah diperoleh gambaran umum tentang ruang lingkup dan substansi dari hukum internasional, yang di dalamnya terkandung unsur subyek atau pelaku, hubungan-hubungan hukum antar subyek atau pelaku, serta hal-hal atau obyek yang tercakup dalam pengaturannya, serta prinsip-prinsip dan kaidah atau peraturan-peraturan hukumnya
2.1.8 Tindak Pidana Kepabeanan
Berdasarkan Undang-undang No.10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan, Keputusan Presiden No. 109 tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden No.23/2004 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 302/KMK.01/2004, tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) adalah :
•   Pelayanan dan Pengawasan lalu lintas barang masuk dan keluar wilayah Republik Indonesia;
•   Pemungutan Penerimaan Negara berupa Bea Masuk (dan Cukai).
Fungsi pelayanan adalah tugas DJBC untuk menjamin kelancaran arus barang dan dokumen dengan efisien dan efektif, tidak ada ekonomi biaya tinggi, mendorong peningkatan perdagangan dan daya saing. Fungsi pengawasan terutama pengawasan lalu lintas barang dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat dari upaya-upaya memasukkan barang yang dapat merusak kesehatan dan meresahkan masyarakat, merugikan konsumen, dan membahayakan keamanan negara. Pengawasan juga mengandung makna tugas pemerintah yang dalam hal ini DJBC untuk melindungi industri dalam negeri dari masuknya barang-barang ilegal dan dumping, serta tugas untuk melancarkan ekspor Indonesia, dan mencegah ekspor ilegal baik fisik ataupun hanya dokumen. Fungsi pemungutan adalah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari Bea Masuk & PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor), serta mencegah kebocoran penerimaan negara, agar target yang sudah ditetapkan APBN tercapai.
Dengan demikian  jelas betapa besar dan berat tugas dan tanggungjawab DJBC, khususnya dalam mencegah dan menindak tegas pelanggaran dan tindak pidana kepabeanan yang dapat menimbulkan kerugian negara dalam arti luas, yaitu finansial, keamanan, kesehatan, gangguan perdagangan dan industri/investasi dalam negeri, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
2.2 Tata Cara dan Ketentuan-ketentuan
2.2.1 Tata Cara Pengapalan Dengan Petikemas
MENURUT PENGGUNAAN RUANG PETIKEMAS
a. Full Container Load (FCL) artinya satu contaIner hanya memuat barang-barang dari satu pengirim (SHIPPER) dan penerima barang (CONSIGNEE)
b. Less than Container Load (LCL) artinya satu container memuat barang-barang dari lebih dari satu pengirim (SHIPPER) atau lebih dari satu penerima barang (CONSIGNEE)
MENURUT LOKASI PENERIMAAN/PENYERAHAN BARANG
a. Container Yard (CY) yaitu lokasi tempat penumpukan petikemas
b. Container Freight Station (CFS) yaitu lokasi tempat pengepakan dan pembongkaran isi dari Petikemas.

MENURUT BATAS LOKASI PENGGUNAAN PETIKEMAS
a. Dari pintu pengirim ke pintu penerima (Door to door)
b. Dari pintu ke pelabuhan tujuan (Door to port)
c. Dari pelabuhan muat hingga pelabuhan bongkar (Port to port)
d. Dari pelabuhan muat higga ke pintu penerima (Port to door)
TARIF PELAYANAN JASA PETIKEMAS DI TERMINAL PETIKEMAS

Tarif pelayanan jasa peti kemas di terminal peti kemas terdiri dari kegiatan operasi kapal (stevedoring, haulage/trucking, menumpuk ke lapangan atau sebaliknya, shifting, dermaga; buka/tutup palka dan kegiatan operasi lainnya), operasi lapangan (penumpukan lift on/lift off, gerakan extra, relokasi, angsur, dan kegiatan operasi lapangan lainnya), dan Operasi Container Freight Station (stripping,/stuffing, penumpukan, penerimaan/penyerahan dan kegiatan Operasi Container Freight Station lainnya)serta kegiatan pelayanan jasa peti kemas.
2.2.2 Hukum Perdagangan Internasional
2.2.2.1 Berdasarkan sifat daya ikatnya:
Sumber hukum Internasional jika dibedakan berdasarkan sifat daya ikatnya maka dapat dibedakan menjadi sumber hukum primer dan sumber hukum subsider. Sumber hukum primer adalah sumber hukum yang sifatnya paling utama artinya sumber hukum ini dapat berdiri sendiri-sendiri meskipun tanpa keberadaan sumber hukum yang lain. Sedangkan sumber hukum subsider merupakan sumber hukum tambahan yang baru mempunyai daya ikat bagi hakaim dalam memutuskan perkara apabila didukung oleh sumber hukum primer. Hal ini berarti bahwa sumber hukum subsider tidak dapat berdiri sendiri sebagaimana sumber hukum primer.

.a  Sumber Hukum Primer hukum Internsional :
Sumber hukum Primer dari hukum internasional meliputi:
1.   Perjanjian Internasional (International Conventions)
2.   Kebiasaan International (International Custom)
3.   Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara Beradab.
Sumber Hukum Subsider Bahwa yang termasuk sumber hukum tambahan dalam hukum
internasionaladalah:
4.   Keputusan Pengadilan.
5.   Pendapat Para sarjana Hukum Internasional yang terkemuka.
2.2.2.3 Tindak Pidana Kepabeanan
Dilihat dari penggolongan delik pidana, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 membagi secara jelas perumusan tindak pidana menjadi dua, yaitu pelanggaran dan Tindak Pidana (Kejahatan) Kepabeanan. Lebih spesifik lagi Tindak Pidana Kepabeanan dirinci menjadi Tindak Pidana Penyelundupan sebagaimana dimaksud dalam pasal 102 dan Tindak Pidana Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 103. Tindak pidana lain yang dapat disamakan dengan Tindak Pidana umum dapat dilihat dalam pasal 104 sampai dengan pasal 109.
1. Pelanggaran  
Undang-Undang Kepabeanan tidak memberi batasan atau pengertian tentang pelanggaran namun dari ketentuan pada beberapa pasal yang ada telah menegaskan beberapa kewajiban yang harus ditaati oleh Pengguna Jasa Kepabeanan, mulai dari Pengangkut, Importir, Eksportir, Pengusaha Gudang Berikat atau ‘barang siapa’ yang secara hukum kepabeanan diwajibkan melakukan sesuatu untuk memenuhi kewajiban pabean. Pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban kepabeanan tersebutlah yang secara umum diterima sebagai pelanggaran dengan penegasan sanksi yang akan diberikan terhadap pelanggaran kewajiban kepabeanan tersebut.
Beberapa pasal mengatur kewajiban tersebut seperti kewajiban Pengangkut yang diatur dalam pasal 7, pasal 11, pasal 90, dan pasal 92, kewajiban importir pada pasal 8 dan pasal 9, kewajiban Eksportir pada pasal 10, kewajiban Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat pada pasal 43, pasal 44 dan pasal 45, serta beberapa kewajiban Pengguna Jasa Kepabeanan lainnya.
Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut pada dasarnya diatur dalam pasal 82 yang mempertegas sanksi yang wajib dibayar sesuai dengan tingkat kesalahannya. Pengaturan tersebut ditujukan untuk menguji kepatuhan para pengguna jasa sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dalam menyelesaikan kewajiban pabean dan membayar kewajiban Bea Masuk dan pungutan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Pengaturan ini menganut azas yang lazim dikenal dengan strict compliance rule dimana setiap pasal mengatur secara tegas kewajiban dan sanksi yang timbul akibat ketidakpatuhan.
2. Tindak Pidana Penyelundupan
Pasal 102 UU Nomor 10 Tahun 1995 menyebutkan bahwa “barangsiapa yang mengimpor atau mencoba mengimpor atau mengekspor barang tanpa mengindahkan ketentuan Undang-Undang ini dipidana karena melakukan penyelundupan dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Kemudian, penjelasan pasal ini menambahkan bahwa “yang dimaksud dengan tanpa mengindahkan ketentuan Undang-Undang ini adalah sama sekali tidak memenuhi ketentuan atau prosedur sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang ini”.
Pasal dan penjelasan ini menimbulkan perdebatan tentang pengertian penyelundupan karena telah terjadi perbedaan penafsiran yang cukup mendasar, baik oleh Pengguna Jasa maupun oleh masyarakat. Pengertian penyelundupan dalam pasal ini bersifat membatasi sehingga oleh banyak pihak dirasakan tidak memenuhi rasa keadilan. Hal ini terjadi karena di sebahagian masyarakat telah memberikan pengertian yang sangat luas terhadap penyelundupan. Masyarakat menilai bahwa setiap pelanggaran kepabeanan merupakan tindak pidana penyelundupan, sementara dalam international best practices in customs matters secara spesifik membedakan antara penyelundupan (smuggling) dengan tindak pelanggaran lainnya yang lazim disebut sebagai Customs Fraud.
Bahkan sebagian besar anggota masyarakat telah mencampur-adukkan pengertian penyelundupan ini, tidak saja dalam bidang ekspor dan impor, bahkan kesalahan dalam pengiriman perdagangan antar pulau pun dimasukkan dalam pengertian penyelundupan.
Pembedaan pengertian antara penyelundupan dengan pelanggaran pabean lainnya ini menimbulkan pula pembedaan hukuman yang secara tegas dimana setiap kasus penyelundupan dipidana dengan pidana penjara, sementara pelanggaran kepabeanan diselesaikan dengan pemberian sanksi yang tegas sesuai dengan azas strict compliance rule yang telah lazim dilaksanakan.
Dalam praktek kepabeanan internasional, pembedaan tersebut merupakan hal yang sudah baku sehingga secara tegas dalam penjelasan Undang-Undang ini dinyatakan sebagai salah satu aspek yang sangat diperhatikan dalam pembentukannya.
3. Tindak Pidana Kepabeanan Lainnya
Disamping pidana pelanggaran dan penyelundupan, tindak pidana di bidang kepabeanan juga terdapat dalam pasal 103, pasal 104, pasal 105, pasal 106, pasal 107, pasal 108, dan pasal 109.
Pasal 103 juga merupakan pasal yang mengatur Pidana Kepabeanan, dimana tindak pidana kepabeanan dalam pasal ini meliputi :
a. Menyerahkan pemberitahuan pabean dan atau dokumen pelengkap pabean dan atau memberikan keterangan lisan atau tertulis PALSU yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean.
b. Mengeluarkan barang impor dari kawasan pabean atau dari tempat penimbunan berikat tanpa persetujuan Pejabat Bea dan Cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran Bea Masuk dan atau pungutan negara lainnya dalam rangka impor,
c. Membuat, menyimpan, atau turut serta dalam penambahan data palsu ke dalam buku atau catatan, atau
d. Menimbun, menyimpan dan sebagainya barang impor yang berasal dari tindak pidana penyelundupan.
Dari keempat jenis tindak pidana kepabeanan ini secara jelas dapat terlihat mengatur khusus pelanggaran atas kewajiban kepabeanan yang sangat berbeda dengan Pasal-pasal pelanggaran.
Butir a, misalnya, menegaskan adanya kesengajaan menyerahkan dokumen palsu yang secara umum sebenarnya juga diatur dalam pasal-pasal pemalsuan yang ada dalam hukum pidana.
Demikian juga pasal-pasal lainnya dimana secara umum sebenarnya juga diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) namun secara tegas diatur kembali dalam undang-undang ini sebagai penegasan bahwa Undang-undang Kepabeanan ini merupakan suatu “Lex Specialis derogate lege generalii”. Bahkan secara tegas Prof. Romli Atmasasmita SH. LLM, menyatakan bahwa undang-undang ini merupakan suatu hukum yang lebih spesifik sebagai “lex specialis” yang sistematik karena hukum kepabeanan ini telah :
a. Mengadop sendiri pasal-pasal pidana umum sebagai pasal pidana kepabeanan.
b. Mengatur sendiri hukum acaranya, walau tidak seluruhnya, sebagaimana diatur dalam pasal 112, dan
c. Menentukan sendiri kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai sebagai penyidik yang absah berdasarkan pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Perlu pula dicermati bahwa UU ini sangat memperhatikan aspek kepentingan penerimaan negara sehingga jika kasus pidana kepabeanan terjadi, kendati sudah dalam taraf penuntutan, Menteri Keuangan masih dapat meminta penghentian kasus penyidikan sepanjang tersangka melunasi bea-bea yang seharusnya dibayar sesuai pasal 113.
III. Pasal-Pasal Delik Pidana Kepabeanan Pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
Pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, semua ketentuan yang menyangkut masalah Ketentuan Pidana telah diatur pada Bab XIV, mulai dari pasal 102 sampai dengan pasal 111 sebagai berikut :
A. Pasal 102 menguraikan mengenai tindak pidana penyelundupan, yaitu:“Barangsiapa yang mengimpor atau mengekspor atau mencoba mengimpor atau mengekspor barang tanpa mengindahkan ketentuan undang-undang ini dipidana karena melakukan penyelundupan dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Pada Penjelasan Pasal 102 dijelaskan bahwa :Undang-undang ini telah mengatur atau menetapkan tata cara atau kewajiban yang harus dipenuhi apabila seorang mengimpor atau mengekspor barang. Dalam hal seseorang mengimpor atau mengekspor barang tanpa mengindahkan ketentuan atau prosedur yang telah ditetapkan oleh undang-undang ini diancam dengan pidana berdasarkan pasal ini dengan hukuman akumulatif berupa pidana penjara dan denda.
Yang dimaksud dengan tanpa mengindahkan ketentuan undang-undang ini adalah sama sekali tidak memenuhi ketentuan atau prosedur sebagaimana telah ditetapkan undang-undang ini. Dengan demikian, apabila seseorang mengimpor atau mengekspor barang yang telah mengindahkan ketentuan undang-undang ini, walaupun tidak sepenuhnya, tidak termasuk perbuatan yang dapat dipidanakan berdasarkan pasal ini.
B. Pada pasal 103 diuraikan mengenai Tindak Pidana Kepabenan lainnya, yaitu :“Barangsiapa yang :
a. Menyerahkan Pemberitahuan Pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean dan/atau memberikan keterangan lisan atau tertulis yang palsu atau dipalsukan yang digunakan untuk pemenuhan Kewajiban Pabean;
b. Mengeluarkan barang impor dari Kawasan pabean atau dari Tempat Penimbunan Berikat, tanpa persetujuan Pejabat Bea dan Cukai dengan maksud untuk mengelakkan pembayaran Bea Masuk dan/atau pungutan negara lainnya dalam rangka impor.
c. Membuat, menyetujui, atau turut serta dalam penambahan data palsu ke dalam buku atau catatan; atau
d. Menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 102.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
C. Pasal 104 juga mengatur Tindak Pidana Kepabeanan lainnya, yaitu :“Barangsiapa yang :
a. Menyangkut barang yang berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 102;
b. Memusnahkan, mengubah, memotong, menyembunyikan, atau membuang buku atau catatan yang menurut undang-undang ini harus disimpan;
c. Menghilangkan, menyetujui, atau turut serta dalam penghilangan keterangan dari Pemberitahuan Pabean, dokumen pelengkap pabean, atau catatan; atau
d. Menyimpan dan/atau menyediakan blangko faktur dagang dari perusahaan yang berdomisili di luar negeri yang diketahui dapat digunakan sebagai kelengkapan Pemberitahuan Pabean menurut undang-undang ini,
Dipidanakan dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
D. Pada Pasal 105 juga diatur bahwa :“Barangsiapa yang :
a. Membongkar barang impor di tempat lain dari tempat yang ditentukan menurut undang-undang ini;
b. Tanpa izin membuka, melepas atau merusak kunci, segel, atau tanda pengaman yang telah dipasang oleh pejabat Bea dan Cukai,
Dipidanakan dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah).”
E. Pada pasal 106 diatur pula bahwa :
“Importir, eksportir, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Pasal 50, atau Pasal 51 dan perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp125.000.000.00 (seratus dua puluh lima juta rupiah)
F. Sedangkan pada pasal 107 diatur bahwa :
“Pengusaha pengurusan jasa kepabeanan yang melakukan pengurusan Pemberitahuan Pabean atau kuasa yang diterimanya dari importir atau eksportir, apabila melakukan perbuatan yang diancam dengan pidana berdasarkan undang-undang ini, ancaman pidana tersebut berlaku juga terhadapnya.”

G. Pada Pasal 108 ayat (4) diatur bahwa :
“(4) Terhadap badan hukum, perseroan atau perusahaan, perkumpulan, yayasan atau koperasi yang dipidana dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, pidana pokok yang dijatuhkan senantiasa berupa pidana denda paling banyak Rp300.000.000.00 (tiga ratus juta rupiah) jika atas tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara, dengan tidak menghapuskan pidana denda apabila atas tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara dan pidana denda.”
IV.   Pasal-Pasal Delik Pidana Kepabeanan Pada Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
Pemerintah dalam hal ini diwakili Menteri Keuangan sedang mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang sampai dengan saat ini masih dalam proses pembahasan yang mendalam di DPR RI.
Yang terkait dengan masalah Tindak Pidana Kepabeanan maka substansi perubahan yang paling mendasar adalah mengenai perluasan dan penajaman delik-delik pidana di bidang kepabeanan serta pemberatan sanksi atas tindak pidana tersebut berupa pemberatan pidana penjara dan pidana denda.
Beberapa usul perubahan pasal pada Bab XIV yang terkait secara langsung dengan masalah Tindak Pidana Kepabeanan adalah sebagai berikut :
A.   Pasal 102 yang memberikan penjelasan secara detail mengenai tindak pidana penyelundupan di bidang impor.
Setiap orang yang :
a. Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam pasal 7A ayat (2)
b. Membongkar barang impor di luar Kawasan Pabean atau tempat lain tanpa izin Kepala Kantor Pabean
c. Membongkar barang impor yang tidak tercantum dalam Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 7A ayat (3)
d. Membongkar atau menimbun barang impor yang masih dalam pengawasan pabean di tempat selain tempat tujuan yang ditentukan dan/atau diizinkan
e. Menyembunyikan barang impor secara melawan hokum
f. Mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan Kewajiban Pabeannya dari Kawasan Pabean atau dari Tempat Penimbunan Berikat atau dari tempat lain dibawah pengawasan pabean tanpa persetujuan Pejabat Bea dan Cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini.
g. Mengangkut barang impor dari Tempat Penimbunan Sementara atau Tempat Penimbunan Berikat yang tidak sampai ke Kantor Pabean tujuan dan tidak dapat membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya; atau
h. Dengan sengaja memberitahukan salah tentang jenis dan/atau jumlah barang impor dalam Pemberitahuan Pabean.
Dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000.00 (lima milyar rupiah).”
B.   Pasal 102A yang memberikan penjelasan secara detail mengenai tindak pidana Penyelundupan di bidang Ekspor. Setiap orang yang :
a. Mengekspor barang tanpa menyerahkan Pemberitahuan Pabean
b. Dengan sengaja memberitahukan salah tentang jenis dan/atau jumlah barang ekspor dalam Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara di bidang ekspor;
c. Memuat barang ekspor di luar Kawasan Pabean tanpa izin Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (3);
d. Membongkar barang ekspor di dalam Daerah Pabean tanpa izin Kepala Kantor Pabean; atau
e. Mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 9A ayat (1);Dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000.00 (lima milyar rupiah).
C.   Pasal 102B memberikan penjelasan mengenai tindak pidana Penyelundupan yang terkait dengan pengangkutan barang tertentu didalam Daerah Pabean (pengangkutan Antar Pulau).
Setiap Orang yang mengangkut Barang Tertentu yang tidak sampai ke Kantor Pabean tujuan dan tidak dapat membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah).”
D.   Pasal 103 juga dilakukan pemberatan sanksi pidana penjara dan pidana denda sebagai berikut : Setiap orang yang :
a. Menyerahkan Pemberitahuan Pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan.
b. Membuat, menyetujui, atau turut serta dalam pemalsuan data ke dalam buku atau catatan;
c. Memberikan keterangan lisan atau tertulis yang tidak benar, yang digunakan untuk pemenuhan Kewajiban Pabean; atau
d. Menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 102,
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000.00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000.00 (lima milyar rupiah).”
E.   Ditambahkan suatu delik pidana yang baru pada pasal 103A yaitu terhadap Orang yang mengakses sistem elektronik secara tidak sah :
(1)   Setiap orang yang secara tidak sah mengakses sistem elektronik yang berkaitan dengan pelayanan dan/atau pengawasan di bidang Kepabeanan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000.00 (lima milyar rupiah).
(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000.00 (lima milyar rupiah).”
F.  Pada pasal 104 juga dilakukan pemberatan sanksi pidana dan pidana denda
  Setiap orang yang :
a. Mengangkut barang yang berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pasal 102A, atau Pasal 102B;
b. Memusnahkan, memotong, menyembunyikan, atau membuang buku atau catatan yang menurut Undang-Undang ini harus disimpan;
c. Menghilangkan, menyetujui, atau turut serta dalam penghilangan keterangan dari Pemberitahuan Pabean, dokumen pelengkap pabean, atau catatan; atau
d. Menyimpan dan/atau menyediakan blangko faktur dagang dari perusahaan yang berdomisili di luar negeri yang diketahui dapat digunakan sebagai kelengkapan Pemberitahuan Pabean menurut Undang-Undang ini;
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, dan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000.00 (tiga milyar rupiah)
A. Pada Pasal 105 secara substansi masih tetap sama, hanya dilakukan usul perubahan dalam pemberatan sanksi pidana penjara dan pidana denda :
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak membuka, melepas, atau merusak kunci, segel atau tanda pengaman yang telah dipasang oleh pejabat Bea dan Cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah).
H.   Pada Pasal 107 secara substansi masih tetap, hanya dilakukan pemberatan sanksi pidana denda, yaitu pada ayat (4) :(4)   Terhadap badan hukum, perseroan atau perusahaan, perkumpulan, yayasan, atau koperasi yang dipidana dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, pidana pokok yang dijatuhkan senantiasa berupa pidana denda paling banyak Rp1.500.000.000.00 (satu setengah milyar rupiah) jika atas tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara, dengan tidak menghapuskan pidana denda apabila atas tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara dan pidana denda.”
2.3 Keuntungan dan Kendala
2.3.1 MANFAAT Perdagangan Internasional
1.       Saling mendapat petukaran tehnologi guna mempercepat pertumbuhan ekonomi. Adanya perdagangan antarnegara memungkinkan suatu negara untuk mempelajari teknik produksi yang lebih efisien. Perdagangan luar negeri memungkinkan negara tersebut mengimpor mesin-mesin atau alat-alat modern untuk melaksanakan teknik produksi dan cara produksi yang lebih baik. Dengan demikian, adanya teknologi yang lebih modern dapat meningkatkan produktivitas dan dapat mempercepat pertambahan produksi.

2.       Menjalin persahabatan. Adanya perdagangan antarnegara, dapat mewujudkan hubungan di antara negara-negara yang mengadakan perdagangan. Hubungan ini apabila terjalin dengan baik dapat meningkatkan hubungan persahabatan di antara negara-negara tersebut. Mereka dapat semakin akrab dan saling membantu bila mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan.
3.       Dapat membuka lapangan pekerjaan. Semakin luasnya pasar di luar negeri, maka barang atau jasa yang dihasilkan juga semakin bertambah. Dengan meningkatnya hasil produksi, maka perusahaan akan semakin banyak membutuhkan tenaga kerja. Hal ini dapat membuka kesempatan kerja baru. Semakin luasnya kesempatan kerja maka pengangguran dapat dikurangi.
4.       Dapat menambah jumlah dan kualitas barang. Dengan adanya perdagangan internasional, suatu negara yang masih kekurangan dalam memproduksi suatu barang dapat dipenuhi dengan mengimpor barang dari negara yang mempunyai kelebihan hasil produksi. Sebaliknya negara yang mempunyai kelebihan hasil
produksi barang dapat mengekspor barang tersebut ke negara yang kekurangan. Dengan demikian kebutuhan setiap negara dapat tercukupi.


5.       Meningkatkan penyebaran sumber daya alam melalui batas Negara.
6.       Mendorong Kegiatan Produksi Barang secara Maksimal. Salah satu tujuan suatu negara melakukan perdagangan internasional yaitu untuk memperluas pasar di luar negeri. Semakin luasnya pasar di luar negeri dapat mendorong peningkatan produksi barang di dalam negeri. Dengan demikian akan mendorong para pengusaha untuk menghasilkan barang produksi secara besar-besaran.

DAMPAK PERDAGANGAN INTERNASIONAL TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIA
1. Dampak Positif Perdagangan Internasional
Berikut ini beberapa dampak positif perdagangan internasional.
a. Saling membantu memenuhi kebutuhan antarnegara
Terjalinnya hubungan di antara negara-negara yang melakukan perdagangan dapat memudahkan suatu negara memenuhi barang-barang kebutuhan yang belum mampu diproduksi sendiri. Mereka dapat saling membantu mengisi kekurangan dari setiap negara, sehingga kebutuhan masyarakat terpenuhi.
b. Meningkatkan produktivitas usaha
Dengan adanya perdagangan internasional, kemajuan teknologi yang digunakan dalam proses produksi akan meningkat. Meningkatnya teknologi yang lebih modern dapat meningkatkan produktivitas perusahaan dalam menghasilkan barang-barang.
c. Mengurangi pengangguran
Perdagangan internasional dapat membuka kesempatan kerja baru, sehingga hal ini menjadi peluang bagi tenaga kerja baru untuk memasuki dunia kerja. Semakin banyak tenaga kerja yang digunakan oleh perusahaan, maka pengangguran dapat berkurang.
d. Menambah pendapatan devisa bagi Negara
Dalam kegiatan perdagangan internasional, setiap negara akan memperoleh devisa. Semakin banyak barang yang dijual di negara lain, perolehan devisa bagi negara akan semakin banyak.
2. Dampak Negatif Perdagangan Internasional
Selain dampak positif, perdagangan internasional juga memberikan dampak negatif bagi perekonomian Indonesia. Berikut ini beberapa dampak negatif dari perdagangan internasional.
a. Adanya ketergantungan dengan negara-negara pengimpor
Untuk memenuhi kebutuhan barang-barang yang tidak diproduksi dalam negeri, pemerintah akan mengimpor dari negara lain. Kegiatan mengimpor ini dapat mengakibatkan ketergantungan dengan negara pengimpor.
b. Masyarakat menjadi konsumtif
Banyaknya barang-barang impor yang masuk ke dalam negeri menyebabkan semakin banyak barang yang ada di pasar baik dari jumlah, jenis, dan bentuknya. Akibatnya akan mendorong seseorang untuk lebih konsumtif, karena semakin banyak barang-barang pilihan yang dapat dikonsumsi.
c. Mematikan usaha-usaha kecil
Perdagangan internasional, dapat menimbulkan persaingan industri dengan negara-negara lain. Industri yang tidak mampu bersaing tentu akan mengalami kerugian, sehingga akan mematikan usaha produksinya. Dalam jangka panjang, hal ini dapat menyebabkan pengangguran
2.3.2 KEUNGGULAN PETI KEMAS
Keunggulan menggunakan Petikemas:
1. Mampu meningkatkan kecepatan bongkar muat
2. Muatan tidak disentuh langsung pada saat perpindahan sarana angkut
3. Selama dalam perjalanan muatan lebih terlindungi
4. Pembungkus muatan tidak perlu sangat kuat
5. Dapat ditingkatkan ke arah otomatis
6.Memperlancar traffic barang keluar dari dalam pelabuhan atau sebaliknya
7.Sebagai gudang berjalan sehingga peti kemas dapat ditempatkan dimana saja, yaitu di tempat-tempat yang tidak ada fasilitas lapangan timbun terbuka.
8.Mencegah kerusakan dan kehilangan barang

2.3.3 KEKURANGAN/KONSEKUENSI PENGGUNAAN PETI KEMAS

1. Membutuhkan modal besar untuk memulai
2. Membutuhkan sumber daya manusia dan manajer yang mempunyai ketrampilan tinggi
3. Berpotensi terjadinya pengurangan tenaga
4. Pelabuhan yang dikunjungi kapal pengangkut petikemas lebih sedikit
5. Penguasaan pangsa pasar oleh perusahaan raksasa





BAB III
Analisis masalah dan Pemecahannya

3.1 Kondisi Penyelundupan di Indonesia
Dalam perkembangannya, pajak resmi mulai dihiasi upeti-upeti tidak resmi. Upeti tidak resmi ini bisa muncul karena adanya perlindungan dan fasilitas tak resmi yang ditawarkan oknum negara dan diminta oknum saudagar.
Maka terbentuklah sistem pasar gelap yang mempertemukan permintaan dan penawaran, antara jasa tidak resmi dari negara di satu sisi, dengan upeti tidak resmi atau sogokan di sisi lain. Di dalam pasar gelap itu, kedua belah pihak ternyata memiliki posisi sama, yaitu saling membutuhkan.
Di jaman modern, kondisi pasar gelap itu justru berkembang menjadi sistem yang kian kolutif, kompleks dan rumit. Akibatnya, dalam sistem kapitalisme liberal saat ini, intervensi peranan negara dalam mengatur sistem perekonomian, telah bergeser makna maupun tujuannya.
Oknum-oknum pejabat dan politisi serta oknum pengusaha dan masyarakat, berpadu memanfaatkan intervensi dan peranan negara untuk bersama-sama memupuk kekayaan demi kepentingan perorangan.
Salah satu ciri sebuah produk berasal dari pasar gelap adalah jenis garansinya. Umumnya produk ilegal hanya mendapat garansi dari pihak toko, bukan distributor. Disinyalir jumlah barang elektronik BM yang beredar di sejumlah pertokoan besar itu mencapai 20%.
Sedang produk telepon genggam jumlahnya lebih besar lagi. Lihat saja hasil riset yang dilakukan LSM KAMPAR yang menyatakan 92,5% atau 9,25 juta unit telepon genggam yang beredar adalah telepon genggam yang masuk secara haram. Sementara telepon genggam yang masuk secara resmi lewat prosedur impor hanya 750 unit atau 7,5%.
Akibat praktik haram itu, tak hanya konsumen yang dirugikan.

Sebenarnya barang BM itu bisa dikenali secara akurat melalui nomor seri produk yang biasanya tertera di barang tersebut. Hanya saja yang tahu mana nomor seri tersebut hanya agen atau perusahaan yang memproduksi barang itu sendiri di Indonesia. Sementara konsumen awam sama sekali tidak tahu.
Masyarakat ikut mendukung barang haram. Maraknya barang ilegal di pasar ritel, diakui pengurus harian Lembaga Konsumen Jakarta (LKJ) Nurhasan. Menurutnya, ini jelas menunjukkan kalau langkah pemerintah dalam memberantas barang-barang ilegal di pasaran kurang efektif. Di sisi lain, menurutnya, masyarakat juga ikut mendukung keberadaan barang-barang haram itu. “Masyarakat menggandrungi barang-barang ilegal karena cenderung harganya lebih murah, padahal kualitas dan jaminannya tak diperhatikan,” ujarnya.
Maka dari itu, tambah Nurhasan, sudah selayaknya produsen (dalam hal ini toko) memberikan pelayanan prima, antara lain dengan memberikan informasi yang benar mengenai barang yang akan dijual kepada konsumen. Itu sesuai dengan yang diatur Undsang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Akan halnya soal penyelundupannya, “Jelas merupakan ranah hukum pidana seprti diatur di KUHP.”
Dalam UU Perlindungan Konsumen, sanksi terhadap produsen yang merupakan penipuan adalah penjara selama lima tahun atau sanksi denda sebesar Rp 2 miliar.
Pemerintah, akhirnya terprovokasi dengan sejumlah isu penting seputar pelaksanaan pasar bebas kawasan. Isu-isu penting itu memang bukan sekadar rumor, justru segera menjelma menjadi ancaman serius, jika pemerintah tidak sigap membendungnya.
Pemerintah Indonesia sudah sewajarnya khawatir dengan side effect pasar bebas kawasan ini. Kejahatan transnasional akan mudah menyusup dalam panel pasar, sebab banyak fundamen pasar terbatas yang kemudian terganggu, dengan lahirnya kebijakan pasar bebas.
Satu lagi hambatan perdagangan dunia selama ini adalah pasar gelap. Lalu lintas barang dan keuntungan ternyata lebih banyak beredar di pasar gelap ketimbang di pasar legal. Sifat pasar gelap yang menihilkan semua patron-patron yang biasa digunakan di pasar legal membuat pasar gelap lebih populer. Bea masuk, pajak barang mewah, lisensi, garansi, potongan pajak, perolehan keuntungan pihak ketiga, sama sekali tidak dikenal dalam kamus pasar gelap. Maka black market menjadi salah satu musuh utama peta perdagangan sejumlah raksasa industri tadi.
Tindak pidana kepabeanan di Indonesia masih terbilang tinggi, baik frekwensi maupun nilai kerugian negaranya. Selama tahun 2005 dan tahun berjalan 2006, jumlah penangkapan dari hasil pengawasan di kawasan pabean masing-masing 164 dan 118 dengan kerugian negara masing-masing Rp11,6M dan Rp20,2M. Sedangkan data tangkapan dari hasil patroli laut Ditjen Bea dan Cukai untuk tahun 2005 dan tahun berjalan 2006 masing-masing 128 dan 89 kali penangkapan dengan nilai kerugian negara ditaksir Rp10,9M dan Rp4,8M. Untuk rincian dan jelasnya lihat table 1,2,3 dan 4. Dapat diduga bahwa tindak pidana kepabeanan yang tidak diketahui atau tidak tertangkap jauh lebih besar lagi.
3.2 Faktor-faktor yang menyebabkan Penyelundupan
Penyebab Penyelundupan
Penyelundupan ada karena adanya keinginan seseorang untuk mendapatkan keuntungan yang besar dari modal yang sedikit. Mengapa? Karena jika ingin mengirimkan sesuatu yang dilindungi dengan jalan resmi atau legal, itu membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang tidak sedikit untuk mengurus kelengkapan administrasi benda tersebut. Orang yang ingin mendapatkan keuntungan pun mencari jalan cepat yaitu menyelundupkan benda tersebut. Selama penyelundupan itu tidak diketahui, mereka akan terus mencari keuntungan.
Penyelundupan terus terjadi karena (kebetulan) negara kita yang luas ini memiliki kekayaan yang melimpah dan sayangnya, warga di sekitar lokasi tidak cukup tanggap dalam pencegahan penyelundupan, bahkan ikut andil dalam kegiatan penyelundupan. Mengapa warga? Karena wargalah yang memang paling dekat dengan kejadian tersebut. Intinya kesadaran warga masih sangat kurang. Selain itu, negara kita memang kekurangan aparat yang benar-benar jujur dalam menjaga sumber-sumber kekayaan Indonesia. Nah, warga yang notabene mengetahui kegiatan tersebut tidak melaporkan kejadian itu kepada aparat. Atau mungkin warga memang telah melapor, tapi aparat yang lambat menanggapinya, atau tidak menanggapinya, atau bahkan aparat pun ikut terlibat dalam penyelundupan. Semuanya bisa saja mungkin.
Hal yang membuat penyelundupan terus terjadi walaupun secara tidak langsung adalah kurangnya UU yang benar-benar tegas dalam melawan penyelundupan. Yang ada sekarang hanyalah UU yang tidak tegas dan sanksi yang kurang membuat jera dan takut si penyelundup beserta kaki tangannya. Tak hanya itu, pelaksanaan UU-nya pun tidak terdengar gaungnya. UU tersebut hanya terdengar ketika sebuah kasus penyelundupan terkuak. Kalau kita memang harus melawan penyelundupan, seharusnya seluruh warga Indonesia mengetahui UU tersebut, termasuk warga pedalaman.
Dari sisi lain, penyelundupan terus terjadi karena barang yang diselundupkan tersebut, apabila dijual di pasar gelap internasional, memang mendapatkan harga yang “wah”. Oleh karena itu, seperti yang dikatakan di atas tadi, ini terus terjadi juga karena keinginan seseorang untuk mendapatkan keuntungan yang banyak. Tidak hanya itu, penyelundupan terus berlangsung apabila hal itu memang benar-benar tidak ketahuan, baik ketahuan warga atau pun aparat.
Secara garis besar, tindak pidana penyelundupan meningkat, dipengaruhi oleh beberapa factor.antara lain:
1.     Luasnya wilayah kepulauan nusantara
Hal ini mengakibatkan kurangnya controlling disetiap areal nusantara dan membuat para pelaku penyelundupan lebih bebas dalam menjalankan aksinya.
2.     Banyaknya sumber daya alam yang dibutuhkan Negara lain sebagai bahan baku industry mereka.
Indonesia sebagai Negara yang kaya raya namun luput dari kekayaannya membuat Negara lain yang melihat peluang ini berlomba-lomba memanfaatkan kekayaan alam yang dimiliki Indonesia.
3.     Kondisi industry yang belum mampu bersaing.
Kondisi industry Indonesia yang belum mampu bersaing membuat si pelaku industry ini melakukan penyelundupan atas dasar tidak memiliki dana yang banyak untuk melakukan distribusi dengan jalur yang resmi. Dengan alibi agar barang yang didistribusikan akan memiliki harga yang lebih murah dan berharap akan dapat meningkatkan daya saing dengan industry yang sudah mapan.
4.     Kegagalan sistem bea cukai.
Kita pasti sudah sering mendengar di berita-berita bahwa penyelundupan kebanyakan digagalkan di bea cukai. Apakah  itu berarti sistem bea cukai kita berhasil? Tidak. Sistem bea cukai kita masih lemah. Karena banyak peraturan yang sudah dibuat sedemikian rupa namun dilanggar sendiri oleh bea cukai. Hal ini membuat, system yang ada masih lemah dan belum dapat bekerja dengan maksimal.  
5.      Aparat yang korup.
Ini pasti sudah menjadi rahasia umum. Aparat yang ditugaskan di “lahan subur penyelundupan” seperti polisi hutan, penjagaan perbatasan, bea cukai, maupun petinggi-petinggi daerah, bisa saja melakukan perbuatan ini. Maksudnya, cukong-cukong menyuap mereka dengan sejumlah uang agar mereka tutup mulut. Tidak hanya tutup mulut, tapi juga memalsukan dokumen-dokumen administrasi pengiriman. Ini menguntungkan kedua belah pihak, yaitu aparat dan tentu saja si penyelundup. Sadarkah mereka bahwa mereka telah mengecewakan bangsanya sendiri??!
6.     Kebijakan pemerintah yang menuntun pada terciptanya perbedaan harga barang domestik dengan harga di luar.
Maksudnya, barang-barang yang diimpor dari luar negri biasanya dikenai pajak yang lumayan besar. Nah, untuk menjual kembali pun harus menutup biaya yang dikeluarkan, sehingga barang-barang impor lebih mahal daripada barang-barang sejenis yang berasal dari luar negri.
7.     Memanfaatkan optimalisasi dari penggunaan Peti Kemas
Peti kemas digunakan sebagai wadah untuk menampung barang agar barang sampai ditujuan dalam keadaan kondisi baik. Namun dibutuhkan biaya yang besar untuk penggunaannya. Biasanya eksportir/importer menyelundupkan barang-barangnya dengan menitip di peti kemas eksportir/importer lain yang masih memiliki ruang kosong sehingga bayar sewa nya pun tidak semahal menyewa peti kemas sendiri.
Operasi penyelundupan diatas dapat mendorong suatu barang ekspor-impor menjadi barang hasil praktik Gray Market ataupun bahkan Black Market yang tidak memiliki surat-surat lengkap seperti garansi dsg. Barang Gray Market ataupun  Black Market biasanya dijual murah dan tanpa kelengkapan atributnya. Walaupun demikian, banyak pula peminatnya dengan alasan menuntut gengsi karena memiliki barang impor yang berkualitas internasional dan harganya terjangkau.


3.3 Dampak Penyelundupan terhadap Perekonomian Indonesia
Dampak penyelundupan:
1.      Menghambat pembangunan nasional dan merugikan Negara
2.      Potensi pajak Negara hilang
3.      Sumber daya alam Indonesia semakin berkurang
4.      Merusak lingkungan
5.      Rusaknya habitat hewan-hewan langka
6.      Keanekaragaman makhluk hidup di hutan berkurang
7.      Membuat malu bangsa karena ada warga yang bekerjasama dengan cukong dari luar negri atau bisa dikatakan mengkhianati Negara
8.      Punahnya hewan-hewan langka
9.      Pengusaha mebel kekurangan kayu yang berkualitas bagus.
10.  Tidak tercatat dalam PDB
11.  Penerimaan dan devisa negara berkurang.
Namun, apabila kita melihat dari sisi lain, kita bisa melihat ada sisi positif yang bisa kita ambil, yaitu :
1.      Warga bisa mendapatkan pekerjaan dan penghasilan untuk bertahan hidup walaupun itu dengan cara yang tidak benar yang disebabkan karena ketidaktahuan mereka karena biasanya mereka hanya tahu mereka disuruh itu.
2.      Penjagaan perbatasan diperketat setelah adanya peristiwa itu.
3.      Penggantian aparat yang lebih baik untuk menggantikan aparat sebelumnya yang terlibat.
Dalam hal ini, yang bersalah adalah warga yang mengetahui tapi tidak melapor atau warga yang ikut terlibat, aparat yang ikut terlibat (polisi hutan, petugas bea cukai, penjaga perbatasan, pejabat daerah, dll.), tentu saja si cukong atau penyelundup beserta penadahnya.

3.4 Peminimalisiran dampak Penyelundupan
Cara mengatasi penyelundupan yang paling sederhana adalah dengan membuat harga barang di dalam negeri sama dengan di luar negeri. Cara yang lain, mengurangi beban pajak dan bea masuk. Aksi penyelundupan itu salah satunya disebabkan oleh terjadinya disparitas harga.
Sistem manajemen impor dan kepabeanan yang berlangsung selama ini dipandang tidak efektif mengatasi penyelundupan.
Penggunaan sistem PSI (pre-shipment inspection )memungkinkan pemerintah memperoleh penerimaan bea masuk kotor yang lebih tinggi dibandingkan dengan sistem post audit yang kini diterapkan. Hasil perhitungan yang dilakukan menunjukkan bahwa perubahan system
pengelolaan risiko impor dari sistem post audit ke PSI memberikan manfaat bersih US$ 280 juta selama kurun waktu 2001-2005. Lalu bagaimana dengan penyelundupan yang dilakukan ke luar Indonesia? Total nilai kerugian negara akibat penyelundupan minyak, misalnya, mencapai Rp 56 triliun per tahun. ”Angka ini jauh lebih besar dibandingkan dengan jumlah utang yang dinegosiasikan pemerintah dengan para donor CGI setiap tahunnya.
Belum lagi kekayaan perikanan laut yang diselundupkan keluar, yang nilainya diperkirakan mencapai US$ 4 miliar (sekitar Rp 36 triliun) setahun. Ikan-ikan itu dicuri oleh sindikat perampok ikan asing di zona ekonomi eksklusif Indonesia (ZEEI).  Apalagi pencurian kayu yang kemudian diselundupkan ke luar negeri. Berdasarkan catatan Departemen Kehutanan, setiap tahun sedikitnya 10 juta meter kubik kayu diselundupkan dari Kalimantan, Papua, Sumatra Utara, Jambi, Riau, dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dengan tujuan antara lain Malaysia, Cina, India, dan Vietnam. Kayu-kayu hutan senilai US$ 3 miliar sampai US$ 4 miliar dijarah.
Aksi illegal logging (penebangan liar) yang berlangsung sejak reformasi tidak saja merugikan negara secara ekonomi dan memiskinkan rakyat sekitar hutan, tapi juga telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang amat dahsyat. Di Papua saja, penyelundupan kayu—kalau dipukul rata—per tahunnya mencapai 600.000 meter kubik, dengan kerugian senilai Rp 600 miliar per bulan atau Rp 7,2 triliun per tahun. Kerugian akan lebih besar jika kita juga menghitung kerugian yang terjadi akibat aksi penyelundupan lainnya: pasir laut dan satwa langka.

Penyelewengan-penyelewengan ini tak mungkin diberantas tanpa keseriusan aparat. Tugas lembaga semacam LPEM-UI, dan juga pers, sebatas menyajikan data-data akurat dan analisisnya. Tapi yang harus menyidik, menangkap, dan mengadili para pelaku penyelewengan adalah aparat penegak HUKUM, yaitu
Jaksa sebagai penuntut umum, penyidiknya adalah polri dan Pejabat pegawai negeri sipil (dirjen bea cukai)
Ø  Cara mengatasinya salah satunya adalah dengan merevisi undang-undang kepabeanan.
Diharapkan undang-undang kepabeanan yang direvisi akan lebih bertindak tegas dalam menuntut pelaku sehingga dikenakan sanksi yang setimpal. Ini merupakan salah satu bentuk wujud peran serta pemerintah dalam turut serta
Ø  Meningkatkan  kinerja aparat khususnya peningkatan controlling di bagian bea cukai, sehingga dapat meminimalisir praktik penyelundupan yang berdampak black market maupun gray market. Dalam melakukan controlling alangkah baiknya tidak hanya melibatkan bagian bea cukai saja, tetapi juga melibatkan pihak kepolisian sehingga kinerja dari tim bea cukai juga dapat diawasi
Ø  Meningkatkan kesadaran para pelaku perdagangan internasional sehingga tujuan dari esensi perdagangan internasional untuk meningkatkan daya saing tiap Negara dan terpenuhinya kebutuhan tiap Negara dapat terwujud
Ø  Mengurangi potensi penyalahgunaan petikemas yang sering digunakan untuk menyelundupkan barang




BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Penyelundupan bukan lagi hal tabu yang terjadi dalam siklus perdagangan internasional. Rendahnya controlling dari pihak bea cukai dan kesadaran dari para pelaku perdagangan membuat kegiatan penyelundupan ini menjadi marak terjadi. Pada dasarnya, penyelundupan merupakan kegiatan yang sangat merugikan. Hasil analisis kami menyebutkan bahwa penyelundupan sebagai dampak dari black market ataupun gray market.
Black market maupun gray market memiliki persamaan bahwa kedua-duanya tidak melewati jalur distribusi yang resmi sehingga barang black market ataupun gray market tidak memiliki dokumen-dokumen yang jelas. Perbedaan black market dan gray market hanya pada barangnya. Barang-barang black market merupakan barang illegal, misalnya narkotika, senjata tajam, kekayaan alam seperti kayu, biota laut dan barang-barang yang peredarannya dilarang oleh suatu Negara. Sedangkan gray market merupakan barang-barang yang legal dalam peredarannya, hanya saja distribusinya tidak melalui jalur yang resmi, sama seperti black market. Dengan kata lain, black market maupun gray marketlah yang sangat berpotensi melakukan penyelundupan.
Dampak penyelundupan telah kami paparkan diatas, yang pada intinya adalah sangat merugikan bagi perekonomian Indonesia.
Ada beberapa factor penyebab tingginya tindak pidana penyelundupan yang telah kami paparkan diatas, salah satunya adalah penyalahgunaan peti kemas yang dapat dimanfaatkan sebagai wadah untuk para penyelundup menyelundupkan barangnya. Maka, ruang kosong dalam peti kemas yang kini sering dimanfaatkan secara liar oleh pelaku yang tidak bertanggung jawab haruslah lebih diperketat penggunaannya. Selain itu, penyebab lainnya adalah aparat yang korup, kurangnya pengamanan disetiap titik dikarenakan luasnya wilayah Indonesia. semua penyebab pada intinya adalah SDM nya, tidaklah berjalan sesuai rencana semua peraturan yang telah dibuat jika para aparat dan pelaku tidak ada kesadaran diri untuk bersih dari penyelundupan.
Tindak pidana kepabeanan diyakini masih tinggi di Indonesia. Perubahan/perbaikan UU No. 10/1995 tentang Kepabeaan di harapkan dapat membantu peningkatan mutu pelaksanaan tugas dan tanggungjawab DJBC. Perbaikan ini akan berhasil sepanjang aparat di DJBC sendiri dan aparat penegak hukum lainnya juga bersungguh-sungguh membantu pelaksanaannya. Reformasi dalam bidang kepabeanan ini diharapkan akan menempatkan pelaksanaan kepabeanan di Indonesia sejajar dengan negara-negara lain yaitu lancar, bersih, murah, mudah, dan adil sesuai dengan prinsip good-governance
Oleh karena itu, cara untuk meminimalisirnya adalah dengan menindak tegas para pelaku dibalik penyelundupan, baik itu para eksportir, importer maupun oknum itu sendiri. Telah dijabarkan juga diatas mengenai tindak pidana bagi para pelanggar undang-undang tentang penyelundupan dan kepabeanan sehingga jelaslah harus dijerat hukum bagi para pelakunya. Selain itu peran pemerintah untuk meningkatkan pengamanan di daerah perbatasan juga harus dilakukan. Kesinergisan semua pihaklah yang sangat berperan dalam peminimalisiran masalah ini.   
 4.2 Saran
Dari hasil diskusi, kami dapat memberikan saran mengenai tingginya tindak pidana penyelundupan. Antara lain;
1.      Penjagaan perbatasan diperketat
2.      Penggantian aparat yang lebih baik untuk menggantikan aparat sebelumnya yang terlibat.
3.      Penegakan hukum yang sesuai dengan sanksi yang berlaku
4.      Meningkatkan controlling dari pemerintah
5.      Menumbuhkan kesadaran para pelaku perdagangan internasional
Alternatif upaya pencegahan yang dalam jangka panjang diyakini lebih efektif adalah dengan memperbaiki/meningkatkan kualitas pelayanan-pelayanan umum, menerapkan system pajak yang sesuai/wajar, menciptakan kehidupan masyarakat yang demokratis dan mendorong pembentukan karakter masyarakat yang lebih bermoral.
Tujuan  dan manfaat perdagangan internasional diharapkan dapat dijadikan landasan bagi para pelaku perdagangan sebelum memutuskan untuk melakukan penyelundupan. sehingga kesejahteraan umat manusia dapat terpenuhi dengan tidak merugikan bangsa sendiri.
Demikianlah pemaparan makalah yang kami buat dengan berlandaskan pada data yang kami dapat dan hasil diskusi yang kami lakukan. Semoga makalah dengan judul “Dampak Penyelundupan terhadap Perekonomian Indonesia” dapat bermanfaat bagi kami yang masih terus banyak belajar dan para pembaca sekalian. Dengan semangat cinta bangsa Indonesia, mari kita peduli dengan upaya pemberantasan pelaku penyelundupan sehingga dapat mewujudkan alur perdagangan internasional yang bersih dan menguntungkan.


DAFTAR PUSTAKA
Undang-undang No. 10/1995 tentang Kepabeanan
RUU tentang Perubahan UU No. 10/1995
Sumber-sumber DJBC.
Dampak penyelundupan (made in Berbah, Sleman. Asli pemikiran sendiri.)
UNDERGROUND ECONOMY dan PERTUMBUHAN EKONOMI Oleh : Miyan Andi Irawan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pemikiran bersama hasil diskusi kelompok


Arraged By:


JAENUDIN                                                                2008.5.17769
YUDIT PRATAMA                                                   2008.5.17773
YUNIARTI FRANSISCA                                          2008.5.17783
RR NURUL RAHMANITA                                      2008.5.17799
EVI APRILIA                                                             2008.5.17808
DEVI SEPTRIANA                                                   2008.5.17810


PERDAGANGAN INTERNASIONAL
AKADEMI PIMPINAN PERUSAHAAN
2010


Tidak ada komentar:

Posting Komentar