Minggu, 30 Januari 2011

NSW FOR BETTER EXIM BUSINESS

NSW FOR BETTER EXIM BUSINESS
Oleh
Evi Aprilia
2008.5.17808
PI-V B
Akademi Pimpinan Perusahaan- Jakarta
2011

Dengan dicanangkannya Asean Economic Community memaksa pemerintah untuk terus berupaya meningkatkan daya saing Negara kita dalam perdagangan internasional/ bisnis ekspor impor. Untuk itu dengan tujuan meningkatkan kelancaran arus barang dan kinerja pelayanan ekspor-impor serta sebagai wujud nyata komitmen Indonesia untuk menjalankan kesepakatan di tingkat Regional ASEAN maka dibangunlah portal NSW.                                   
Sebenarnya apa itu NSW?
Sesuai dengan Agreement to Establish and Implement The ASEAN Single Window (ASW) dan sebagaimana dijelaskan pada Protocol to Establish and Implement The ASEAN Single Window (ASW), pengertian dari National Single Window (NSW) adalah suatu sistem yang memungkinkan :
􀂃 Single Submission of data and information;
􀂃 Single and Synchronous processing of data and information; and
􀂃 Single Decision-making for customs release and clearance of cargoes.
A single decision-making shall be uniformly interpreted as a single point of
decision for the release/clearance of cargoes by the Customs on the basis of
decisions, if required, taken by line ministries and agencies and communicated in
a timely manner to the Customs.
Sedangkan ASEAN Single Window (ASW) adalah suatu environment dimana sistem NSW dari negara anggota ASEAN dioperasikan dan di-integrasikan, sehingga akan mampu meningkatkan kinerja penanganan atas kegiatan perdagangan dan lalulintas barang, terutama mendorong percepatan proses customs clearance and release.


Kenapa harus NSW?
Tujuan utama dilakukannya penerapan Sistem SW ini pada dasarnya menyangkut dua
aspek, yaitu :
􀂃 untuk melakukan percepatan atas penanganan lalulintas barang ekspor-impor serta peningkatan efektifitas dan kinerja pelayanan dan penanganan proses trading dan logistik.
􀂃 meminimalisasi waktu dan biaya yang diperlukan dalam seluruh kegiatan trading dan logistik, terutama terkait dengan proses customs clearance and release of cargoes.

Sasaran dan tujuan jangka panjang yang akan dicapai dengan adanya penerapan Sistem SW ini antara lain :
􀂃 Meningkatkan kecepatan seluruh kegiatan penanganan dan pelayanan yang terkait dengan lalulintas barang ekspor-impor;
􀂃 Melakukan penyederhanaan dan standarisasi semua informasi, prosedur, formalitas dan tatacara penanganan dan pelayanan dalam kegiatan perdagangan dan lalulintas barang ekspor-impor;
􀂃 Menciptakan sistem yang terintegrasi dan alur informasi antara pemerintah dan pihak swasta dalam rangka penanganan seluruh kegiatan trading and logistics;
􀂃 Mengurangi waktu, biaya dan sumber daya yang harus dikeluarkan dalam proses kegiatan perdagangan dan lalulintas barang ekspor-impor;
􀂃 Pada akhirnya diharapkan penerapan Sistem SW ini akan dapat mendorong peningkatan daya saing perekonomian nasional Indonesia.

Apa manfaat NSW?
Berdasarkan proposal yang diajukan ASEAN pada WTO, menyatakan bahwa:
The implementation of a Single Window can be highly beneficial for both Governments and trade.
For Governments it can bring better risk management, improved levels of security and increased revenue yields with enhanced trader compliance. Trading communities benefit from transparent and predictable interpretation and application of rules, and better deployment of human and financial resources, resulting in appreciable gains in productivity and competitiveness.
The value of such a facility for governments and traders has taken on increased importance in the new security environment with its emphasis on advance information and risk analysis.
yang intinya bahwa manfaat dari diterapkannya National single window di Indonesia ialah:
1.      Manfaat Penerapan Sistem NSW bagi Masyarakat Usaha (Private Sector):
    1. Memberikan kepastian terhadap biaya dan waktu yang diperlukan dalam pelayanan yang terkait dengan ekspor-impor
    2. Tersedianya layanan publik yang mudah, murah dan pasti
    3. Meningkatkan daya saing produk dalam negeri di pasar internasional
    4. Memperluas akses pasar dan sumber-sumber faktor produksi
    5. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya
    6. Mendorong tumbuh dan berkembangnya kewirausahaan
    7. Mendukung penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam penyelesaian ekspor-impor

  1. Manfaat bagi Instansi Pemerintah (secara umum) :
    1. Tersedianya sistem pelayanan publik yang berbasis otomasi secara elektronik
    2. Terwujudnya simplifikasi dan harmonisasi proses bisnis antar Instansi Pemerintah
    3. Terintegrasinya data dan informasi layanan publik antar Instansi Pemerintah
    4. Terciptanya manajemen risiko yang lebih baik dalam sistem layanan publik
    5. Menghilangkan redundansi dan duplikasi data yang terkait ekspor-impor
    6. Meningkatkan validitas dan akurasi data yang terkait ekspor-impor
    7. Memudahkan pelaksanaan penegakan hukum oleh aparat pemerintah dalam kaitan dengan kegiatan ekspor-impor
    8. Meningkatkan perlindungan atas kepentingan nasional dari ancaman yang mungkin timbul karena lalulintas barang ekspor-impor
    9. Mengoptimalkan penerimaan negara
    10. Mendukung penerapan prinsip-prinsip Good Public Governance dalam seluruh kegiatan pelayanan publik yang terkait ekspor-impor.
  2. Manfaat bagi upaya perbaikan sistem layanan di Instansi Pemerintah :
    1. Mendorong semua GA, terutama yang terkait dengan ekspor-impor untuk :
      • membangun inhouse-system melalui otomasi sistem pelayanan publik secara elektronik dalam seluruh layanan yang terkait ekspor-impor
      • melakukan standardisasi elemen data yang digunakan dalam sistem pelayanan supaya sesuai dengan standar internasional, sehingga memungkinkan untuk pertukaran data
      • melakukan simplifikasi proses bisnis layanan publik sehingga pelayanan menjadi lebih sederhana, cepat dan efektif
      • melakukan harmonisasi dan sinkronisasi proses bisnis antar instansi pemerintah

    1. Mendorong semua instansi pemerintah memberikan “kepastian” dalam seluruh layanan publik yang terkait ekspor-impor, melalui :
      • penetapan janji layanan publik kepada para pelaku usaha, dengan membuat produk hukum yang mengatur tentang Service Level Agreement (SLA)
      • penetapan standar baku prosedur dan mekanisme pelayanan publik, dengan membuat produk hukum yang mengatur tentang Standar Operating Prosedur (SOP), yang menjadi dasar dan pedoman dalam pemberian pelayanan publik.

Untuk informasi yang lebih lanjut baca juga di:

3.    www.insw.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar